Mohon tunggu...
Kohar Komarudin
Kohar Komarudin Mohon Tunggu... -

Penulis lepas berbagai media

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Abraham Samad Upload tentang Hukum Mati Jadi Topik di Facebook

19 Oktober 2013   15:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:19 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bicara Korupsi di Negeri kita ini memang tidak ada habis habisnya. Minggu minggu ini Pusaran cerita Korupsi, hangat membicarakan Operasi Tangkap Tangan TRIAS KORUPTIKA, yakni dari Kalangan Eksekutif (Bupati) yang diprasaranai oleh seorang Legeslatif (anggota DPRRI) mencoba menyuap Yudikatif (Ketua MK). Selain itu Minggu minggu ini juga hangat bicara tentang Dinasti Atut yang menggurita di berbagai posisi kekuasaan di Propinsi Banten, dari Gubernur, Walikota, Wakil Walikota/ Bupati, Ketua DPRD, dan posisi penting lainnya.

Jika anda penggemar Facebook, maka 1001 cerita dinamika Korupsi ini bisa dibaca di Laman Dr.Abraham Samad SH,MH sang Komandan Pemberantasan Korupsi KPK.

Satu yang menarik diantara kiriman kiriman berita dari Abraham Samad, yakni Video yang diunggahnya berjudul HUKUM MATI PELAKU KORUPSI NEGERI INI.

Video berdurasi 3.36 menit ini baru sehari diupload oleh Ketua KPK, namun sudah di Share oleh ratusan pembaca.

Tampaknya ini menjadi TOPIK TREN para Facebooker, karena selain Video ini adalah satu satunya yang pernah di Upload sang Jendral KPK di Laman FBnya, video ini cukup menggelitik sebab :

1. 1. Video ini menyajikan Puitisasi dan Lagu yang bernas dan sarat dengan Kritik sosial.

2.2. Video ini menggambarkan kesan Shooting pada Tahun tahun  Perjuangan, yang memberi makna, kesederhanaan, perjuangan, ke Indonesiaan, kesetiaan kepada bangsa. Dengan demikian … tidak terpikirlah untuk mengkhianati bangsa ini dengan memperkaya diri lewat Korupsi.

Video yang diupload Abraham Samad ini bersumber dari media youtube dengan judul yang sama yakni “Hukum Mati Pelaku Korupsi Negeri ini” . Video ini karya cipta Zenza Zen , Ketua Komunitas Anti Pornografi Anti Korupsi (KAPAK) Indonesia.

Simak Puitisasi Zenza Zen dalam Video yang diunggah Abraham Samad di Laman Facebooknya berikut ini

Ngeri... ngeri .... Yah dan ngeri...
Korupsi di negeri ini sudah semakin berani & menjadi jadi ...
Telah memasuki celah, hingga merasuki semua lini...
Bahkan kabar berita terkini Humas KPK, baru baru ini umumkan di Televisi ...
Ada oknum Legeslatif, Yudikatif & Eksekutif, membuat sinergi kolusi ...
Srikandi kartini DPRRI bersama dg seorang bupati...
Menyuap pejabat Tinggi Mahkamah Konstitusi.

Achh... ini pagelaran yang kontroversi Hati ,
Sbg Akibat dr ulah konspirasi konspirasi, tikus2 berdasi...
Menurut kamus trendi Vickiinisasi :
Korupsi telah mempersuram & mempertakut Harmonisasi
Korupsi juga sekaligus mengkudeta Kemakmuran Negeri ini.

Kolusi & Korupsi bisa memperkuat sebuah Kroni ...
Jadi Gurita kekuasaan dalam sebuah Dinasti....
Dinasti yang pd akhirnya memperkaya diri ,mengumpulkan pundi pundi .
Rumah megah disana sini, mobil berganti ganti ,
Mengkoleksi mobil Ferari, mbl Bently bahkan sampai mobil Lamborgini.

Sementara hak rakyat kecil terkebiri & tergerogoti ...
Masa bodo akan nasib pemulung, nasib pengemis, nasib gelandangan nasib tukang becak, nasib buruh kecil dan nasib petani. ....
Tdk peduli ekonomi menghimpitnya setiap hari....
Rakyat kecil rela pergi pagi pulang petang pontang panting peras peluh keringat sekedar untuk mengais rezeki sesuap nasi.
Benar benar ironi negeri ini

Sanksi hukum buat yang Korupsi di negeri ini...
Miskinkan atau potong jari jemari....
Bahkan seorang Petinggi Negeri memberi inspirasi....
Agar Pelaku Korupsi dihukum mati....
ya Pelaku Korupsi dihukum mati...
iyaPelaku Korupsi dihukum mati
Dan semua dari kita ... mengamini
AMIN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun