Mohon tunggu...
Kofifah Indah Safitri
Kofifah Indah Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taxation Student at Airlangga University

Saya merupakan mahasiswa D-III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Naiknya PPN Menjadi 11% di Surabaya dan Apa Manfaatnya?

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:45 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Rancangan undang - undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur ekspansi basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan melakukan pengurangan dispensasi & fasilitas PPN. 

Barang kebutuhan utama yg sangat diperlukan warga , jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial & beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga tetapkan tarif tunggal buat PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati buat dilakukan secara bertahap, yaitu sebagai 11 % mulai 1 April 2022 & sebagai 12 % paling lambat 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini mempertimbangkan syarat warga & global bisnis yg masih belum sepenuhnya pulih menurut impak pandemi Covid-19. apabila dicermati secara global, tarif PPN pada Indonesia nisbi lebih rendah menurut homogen-homogen global sebanyak 15,4%, & juga lebih rendah menurut Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) & India (18%).

Kenaikan PPN sendiri sudah dimulai per tanggal 1 april 2022 namun apakah pengimplementasiannya benar benar dilakukan oleh pihak pemotong? dan manfaat apakah yang kita dapatkan dari kenaikan PPN?

sesuai dari pengalaman pribadi saya tentang pemberlakuan tarif PPN di surabaya. saya tinggal di surabaya sejak lahir karena memang ayah saya berasal dari surabaya. dengan adanya kenaikan PPN ini membuat saya fokus pada saat membeli barang ataupun makanan yang terkena PPN, apa lagi saya sekarang adalah mahasiswa prodi Perpajakan di salah satu kampus di Surabaya membuat saya lebih memperhatikan.

Pada saat tgl 4 mei 2022 saya membeli makanan di salah satu outlet yang cukup besar dan saya fokus kepada invoicenya dan ternyata saya hanya dikenai PPN 10%. dan ditempat lain yang berbeda perusahaan juga masih dikenai 10% juga, ini membuat saya merasa bahwa pengimplementasinya belum berjalan secara serentak.

Manfaat dari kenaikan PPN ini sebenarnya sangat membantu untuk ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19. 

Adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli. Namun tidak semua harga barang dan jasa, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.

Walaupun dengan kenaikan PPN ini pasti ada dampak baik dan buruknya namun saya rasa Indonesia perlu untuk menaikan tarif PPN karena tarif PPN di indonesia adalah tarif paling rendah dibanding negara G20 lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun