Mohon tunggu...
KadekBeret
KadekBeret Mohon Tunggu... Jurnalis - selalu mencari solusi dengan cara menulis untuk sesama transliterasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kub "Arumtaylor" Sasar Kembali Ungkap Kasus Serapan Semula

16 Januari 2022   09:27 Diperbarui: 16 Januari 2022   09:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BrantasNews.ID , Pati , Misteri  lambatnya penanganan kasus Oknum Guru SD Bermasalah Pelakor, perselingkuhan dan penipuan dengan modus berantai sehingga eolah olah  Para fihak tidak  bertanggungjaab ini menimbulkan Spekulasi baru dan ketidakpercayaan publik Pada pelayanan Publik  baik di Dinas Instansi maupun institusi Kepolisian ini  memang Bukannya mandeg penelitian dan penyelidikannya , Namun entah kenapa sekian Lama bahkan sampai sekarang sudah menginjak Tahun ke sebelas belum Juga ada kesimpulan dari penanganan  kasus persekusi dan permufakatan jahat yang dilakukan Oknum Guru dan sindikatnya ini .

Hartini KUB Arum taylor  sengaja memaparkan hal tersebut Kapada Media agar semua tahu dan memberi Pelajaran , agar setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya , "dan akan kejanggalan dan tebang Pilih dalamUapaya Proses  penanganan kasus ini , fihak  KUB Arum taylor sangat gerah , geram dan menyesalkan  ketidak jelasan  tindak lanjut  penanganan kasus  Oknum guru SD bermasalah  yang sudah berkali kali dilaporkan  Kepada Kepolisian Maupun isnpektorat  Pati ,  maka bagaimanapun Kami  diminta menunggu sejak  pelaporan baru baru ini sekira september 2021   , hingga januari  pertengahan Tahun  ini   belum juga ada jawaban pasti  dari fihak Dinas Pendidikan ."Tambahnya , 

" Lantas akan dikemanakan kasus ini dibawa , selain kasus ini adalah kasus Kemasyarakatan yang harus segera dituntaskan  Kepolisian Bertanggungjawab atas  belum adanya Kejelasan  Upaya penyelesaian Las Hak  yang sementinya di Terima Korban dari pelaku Kejahatan  Penggelapan , penipuan dan permufakatan jahat yang dilakukannya "Papar Hartini.

Bahwa, "  sampai dengan sekarang  masih punya  Harapan akan  Menuntut  pemenuhan alas Hak Klien kami , tentu sebagai terhutang Wan perestasi ditanggung   Oleh Yang bersangkutan melalui tempat bekerjanya Y.i, Terkait dengan Instansi Dinas Pendidikan  di Pati yang kasusnya tersebut dalam  surat laporan  , Kami selama itu  sudah menghormati dan menghargai  langkah langkah , Proses dengan mengikuti aturan sekalipun disuruh menunggu , namun  waktu itu jadi sia sia manakala tidak ada Jawaban dari Instasni  terkait , yakni dinas pendidikan Justru lebai dan mengabaikan alas Hak dengan alasan terlalu sedikit  yang dituntut. Begitu pula STP  oknum Kepla Koordinator stake holder suku Dinas Pendidikan Koordinator Suku cabang  Tambakromo  yang pernah menjanjikan penyaluran alas Hak  dimaksud dalam nomenkalatur  tersebut , sayang  apa yang dijanjikan Sutopo diingkarinya sendiri , menjilat ludah terlempar ,melempar kembali Ikan ke sauhnya  entah kepada siapa , lalu menebarkan lagi kesamudera , Perbuatan ini sungguh menciderai Pejabat sebagai pelayan publik , namun  seperti melemparkan tanggungjawabnya itu entah  kepada Siapa semua  hanya janji pepesan Kosong . Kronologis itu telah kami sampikan dilidik III Tipikor soal penyerobotan las Hak insentif seorang Suami  yang dengan sengaja diterlantarkan Oleh itrinya , mengingat perkara Verjaaringnya belum selesai , yaitu menunggu deadlock perceraian , maka  Kasus Pidana dan perdatanya akan dilanjutkan kembali oleh kepolisian , sebab kasus semacam itu tidak dapat dituntut  Jiak tidak ada delik aduan dan delik itu Baru dapat ditanggapi kembali oleh kepolisian manakala Para Fihak sudah berpisah bahkan bercerai, Itu Ketentuan yang Kami tahu " Jelas Hartini kepada Media .

Berbagi kemungkinan Akan Kami sampaikan , yaitu kembali mengirimkan sommasi Kepada Dinas Pendidikan Untuk Mengembalikan las Hak terebut sebagai denda perkara  Jika IW tersangka memang dengan sengaja membuat Dara sandiwara untuk Kabur  dari rumah untuk menutupi belang Kriminalnya selama itu ,Maka Kami berharap dan meminta APH dan Kejaksaan mengambiul Sikap  dalam Upaya Perwasitan dengan menunjuk Shieldman antara Fihak untuk berdiskusi , sebab para fihak yang berperkara tidqak mungkin untuk dapat dipertemukan karena masing masing sama sama berperkara dalam tuduhan masing masing . Upaya yang akan Kami Tempuh nanti, akan menghadap ke Polsek Tambakromo untuk membantu kami menjembatani saluran komunikasi yang terputus dengan saudara Sutopo sebagai Ankum  tersangka , Pelaku penggelapan dan penyerobotan alas Hak tersebut . dan Kami berharap  Dinas bersedia menghadapkan Utusan untuk Berkomunikasi dengan kami dengan jembatan Mediator dari kepolisian  dan menuntut Para Fihak yang Pasang Layar dan Pasang Badan  atau sebagai lembaga Donor spnosor , saya persilakan untuk muncul di Sana duduk Bersama dalam upaya penetapan dan penyelesaian kasus , agar semua terbuka sebenarnya perkara apasaja  yang terjadi , serta tawaran Apa yang akan diselesaikan Oleh Dinas Pendidikan Tambakromo meakili yang Bersangkutan "Pungkasnya.

(BerantasNews/nakdiner)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun