CIMAHI | Komandan Kodim 0609/Cimahi Letkol Inf Raden Aldi Wibisono, S.E., M.PM. menghadiri Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Polres Cimahi Bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Jl. Jend. Amir Machmud No.333 Kel. Cigugur Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi. Jum'at (22/11/24)
Menurut Kapolres Cimahi, Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
"Untuk tersangka yang kita amankan ada 3 Orang di mana dengan inisial G, D dan A, untuk modusnya para pelaku membuat dan meniru pecahan mata uang 100.000 dan 50.000 mereka menggunakan Laptop"
Kemudian mencetak dengan printer, kemudian pada saat penjualannya itu 4 banding 1 di mana dengan uang 4 juta uang palsu, 4 juta itu dibayar 1 juta rupiah.
Jadi 4 banding 1 seperti yang tadi sampaikan untuk pasal sendiri yaitu pasal 244 KUHP dan pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Barang bukti yang kita dapatkan adalah 103 lembar mata uang palsu rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016, kemudian 391 lembar mata uang palsu rupiah pecahan 100 ribu tahun emisi 2022, 238 lembar mata uang palsu rupiah pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2016, kemudian 365 lembar mata uang palsu rupiah pecahan 50.000 tahun emisi 2022, yang sudah siap edar.
Para pelaku sudah menjual mata uang palsu dalam pecahan Rp100.000 maupun Rp 50.000 Itu keluar masuknya ke daerah lain yaitu di daerah Indramayu, Jatim dan Palembang.
Untuk peredaran sendiri bahwa memang sampai dengan saat ini para pelaku sudah menjual ke daerah Indramayu kemudian palembang dan daerah Jawa Timur kemudian mereka menjualnya dengan sistem online dan langsung bagi mereka yang sudah mengenal.