Mohon tunggu...
Sosbud

Operasi Gaktib Sub Denpom IV/3-2 Pati Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran di Kodim Kudus

12 Februari 2016   14:42 Diperbarui: 12 Februari 2016   14:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kodim 0722/Kudus (12/2),- Kodim 0722/Kudus dan Sub Denpom IV/3-2 Pati melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin dan Tata Tertib bagi seluruh anggota Kodim 0722/Kudus baik militer maupun PNS yang dilaksanakan pada Jum’at (12/2) bertempat di halaman Makodim 0722/Kudus. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan antara lain STNK, SIM A/C Umum/Dinas, KTA, KTP dan Surat Izin Jalan yang diberikan oleh kesatuan.

Operasi Gaktib dipimpin Komandan Sub Denpom IV/3-2 Pati, Lettu CPM Wawan Aji Prasetyo bersama 8 (delapan) orang anggotanya. Tujuan operasi Gaktib ini dikatakan Lettu CPM Wawan Aji Prasetyo agar personel TNI dan PNS Kodim 0722/Kudus dapat berdisiplin dengan melengkapi diri baik kelengkapan kendaraan dan administrasi atau surat menyurat kendaraan serta identitas perorangan.

"Hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI maupun PNS Kodim 0722/Kudus serta untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu-lintas," ujarnya.

Kegiatan dimulai pukul 08.00-09.00 WIB dengan mengecek kelengkapan kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, serta dilakukan pengecekan kelengkapan surat menyurat kendaraan dan pengecekan kelengkapan identitas seluruh prajurit TNI dan PNS Kodim 0722/Kudus.

Dari pelaksanaan Operasi Gaktib tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI maupun PNS Kodim 0722/Kudus, namun demikian dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa apabila ada anggota yang surat-menyurat kendaraan seperti contohnya SIM TNI maupun SIM pribadi yang sudah habis agar segera diperbaharui, khususnya untuk SIM TNI, Sub Denpom IV/3-2 Pati akan membantu kelancaran dan mempercepat dalam pembuatan SIM TNI tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun