Sekarang sudah marak maraknya jual beli air apa lagi dengan yang berbentuk kemasan kemasan. Lantas bagaimanakah hukum dari jual beli air, sedangkan hak milik air sendiri merupakan hak milik umum tidak ada yang memilikinya kecuali Allah. Sesuatu yang tidak dimiliki perorangan atau yang menjadi hak umum hukumnya mubah. Karena Harta yang tidak masuk kedalam milik yang dihormati (milik seseorangan yang tidak sah) dan tak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.
Hal demikian dikatakan dengan mubah. Seperti air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan belantara yang tidak dimiliki seorang, binatang buruan dan ikan ikan di laut. Semuanya ini masuk dalam kategori mubah karena tidak ada yang memilikinya dan semua orang dapat memilikinya. Memilikinya dalam artian dapat menggunakan atau memakainya. Lantas bagaimanakah dengan hukum air yang mengalir, bolehkah kita memilikinya dalam artian menguasai air mengalir tersebut. Dalam hadist yang Artinya: dari ibnu abbas RA berkata sesungguhnya nabi SAW bersabda: orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu : air, rumput (pohon), api  (bahan bakar) dan harganya haram, abu said berkata: maksudnya air yang mengalir (HR ibnu majah)
Berdasarkan hadis di atas sudah jelas bahwasannya air yang mengalir tersebut haram hukumnya jika dimiliki atau dikuasi oleh perorangan. Jadi untuk jual beli air yang mengambil dari air yang mengalir berarti haram hukumnya. Lantas bagaimana hukumnya menganai air kemasan yang dijual dimana mana? Â ada yang mengatakan bahwasannya itu diperbolehkan karena jual beli air kemasan tersebut dilihat dari jassanya. Seperti halnya ikan di laut yang ditngkap oleh nelayan kemudian di jual di pasar, ini hukumnya boleh karena sesuatu yang bersifat mubah tadi jika sudah melakukan usaha atas tersebut dan hak miliknya berganti itu tidak apa apa untuk dijual akan tetapi tidak bisa menguasai atau memiliki bahkan menjual ikan yang masih berada di laut hukumnya haram karena tidak ada yang memilikinya.
Begitu pula dengan air yang masih mengalir jika kita menguasai bahkan menjuanya dalam konsep masih mengalir seperti halnya air di sungai kita menjualnya langsung beserta dengan sungainya itu tidak boleh akan tetapi jika mengambil air sungai dengan wadah kemudian kita jual ya tidak apa apa. Sepeti halnya dengan air kemasan yang mengambil air dari suatu sumber kemudian dijual itu tidak apa apa hukumnya karena dia menjual jasanya tersebut bukan air yang masih mengalir beserta tempatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI