Mohon tunggu...
kocak jack
kocak jack Mohon Tunggu... -

>>> ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Posisi Ahok Ketika Dua Keputusan Lembaga Negara Digabungkan

18 Juni 2016   19:17 Diperbarui: 18 Juni 2016   19:34 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menarik sekali melihat Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dan KPK terhadap kebijakan Ahok dalam membeli lahan Sumber Waras senilai hampir Rp. 800 Milyar.

keputusan dari kedua lembaga trsebut adalah, sbb:

I. Hasil pemeriksaan BPK RI: Negara dirugikan ratusan milyar rupiah oleh kebijakan Ahok dalam proses pembelian lahan Sumberwaras.

II. Hasil pemeriksaan KPK RI: Tidak Ada Pelanggaran Masalah Hukum pada proses pembelian lahan Sumberwaras.

BPK RI dan KPK RI mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang yg berbeda pada sistem ketata negaraan di Republik ini, berdasarkan penjelasan yg tercantum pada banyak laman informasi, bahwa BPK RI dengan Dasar Hukum UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 kedudukannya adalah sebagai LEMBAGA TINGGI NEGARA sedangkan KPK RI dengan Dasar Hukum pendirian UU No. 30 Tahun 2002, hanya sebagai LEMBAGA NEGARA yg bersifat Adhoc. pada kasus pembelian lahan RSSW dalam lingkup Pemda Provinsi DKI Jakarta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena bermasalah, "Menghitung kerugian negara" nya ada pada ranah tugas BPK RI, sedangkan bagian"Mentersangkakan / Menghukum yang telah merugikan keuangan negara" masuk pada lingkup tugas KPK.

Merugikan keuangan negara bisa dijerat oleh undang-undang tipikor sebagaimana kandungan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: "Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Namun Meskipun berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Audit Investigation (AI) oleh Lembaga Tinggi Negara, BPK Republik Indonesia. Ahok selaku gubernur DKI Jakarta, kebijakannya telah merugikan keuangan negara, lalu Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 thn. 2006 yang menyebutkan: bahwa laporan BPK RI bisa menjadi dasar penyidikan oleh penyidik yang berwewenang sesuai peraturan perundang-undangan, Namun KPK tetap "tidak mau" melakukan penyidikan atas kerugian negara yg diakibatkan oleh Ahok, bahkan KPK memutuskan bahwa Ahok tidak melakukan Pelanggaran Masalah Hukum.

Karena keputusan KPK baru beberapa waktu kemarin, sedangkan keputusan BPK RI sudah ada sejak tahun 2015 dan Sampai tulisan ini dibuat tidak ada perubahan tentang keputusan LHP dan AI dari BPK RI, maka ketika keputusan dari kedua lembaga negara tersebut dipersatukan adalah, sbb: "Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta adalah Pejabat publik yang digaji oleh negara dari uang pajak rakyat, nyata-nyata telah merugikan keuangan Negara senilai Ratusan Milyar Rupiah namun "diputus untuk tidak disidik" oleh KPK selaku lembaga penegakan hukum di Negeri ini"

Begitulah kira-kira kondisi saat ini yang menunjukan kontradiksi dari dua lembaga negara ini apabila dikaitkan dengan tupoksi masing2 lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun