Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) karena minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi kunci untuk terdakwa Jessica.
Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil forensik, kematian Wayan Mirna Salihin disebabkan oleh racun Sianida yang terdapat pada es kopi Vietnam.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam dakwaan, disebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Apakah sudah final Jessica pelakunya?
Semoga pihak kepolisian berhasil menjerat terdakwa berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan bukti kuat yang tidak terbantahkan.
Maaf, bukan mau membela, jangan sampai dakwaan kepada Jessica terkesan dipaksakan.
Polisi harus bekerja secara profesional, bukan atas perintah, bayaran atau karena tekanan publik.
Apakah tidak ada kemungkinan bahwa pelaku selain Jessica?
Tanpa mengurangi rasa hormat, semoga pihak kepolisian selalu mengedepankan profesional kerja.
RIP Mirna. Damai di surga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H