Dijerat UU ITE . Haris tak menyangka keputusannya menyebarluaskan pesan itu membuatnya dilaporkan oleh tiga institusi atas tuduhan pencemaran nama baik. Tiga institusi yang melaporkan Haris adalah TNI, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Laporan tersebut masuk pada Rabu (3/8/2016). Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Membaca berita tersebut di harian Kompas, membuat kita bertanya-tanya, apakah hanya memberi informasi, sudah dijadikan tersangka, melanggar UU ITE. jika demikian adanya, siapa yang berani memberi informasi pada penegak hukum ? Sungguh dirasakan ketidak adilan di negeri kita tercinta ini. Coba direnungkan mundur, berapa banyak orang menjadi tersangka, karena informasi yang diangkat menyangkut penegak hukum, sebaliknya informasi yang diangkat diluar penegak hukum, disambut dengan baik.
Informasi  diberikan karena dirasa ada ketidak beresan dalam pengetrapan hukum, seharusnya penegak hukum harus menindaklanjuti dengan mencari bukti, tidak mungkin rumput bisa bergoyang, jika tidak ada angin yang meniup, darimana arahnya itulah yang harus dicari oleh penegak hukum.  setidaknya informasi bisa dijadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani kasus, apalagi yang menyangkut hukuman mati. Terus terang, kepercayaan masyarakat akan penegak hukum sangat rendah, karena terbukti banyak penegak hukum yang sudah menjadi terdangka bahkan sudah menjadi terhukum.
Jangan lah merasa Freddy sudah menjalani hukuman mati, dijadikan alasan kuat menuduh Haris melangar UU ITE, tanpa bukti hanya berupa cerita. sehingga dirasa merusak citra aparat hukum. Â bukankah dalam ungkapan itu ada saksi petugas penjara dan saksi rohaniawan. cobalah intel diturunkan ditelusuri berita itu sejauhmana, jangan terus merasa kebakaran jenggot karena menyangkut institusinya.
Reaksi begitu cepat  Haris melanggar ITE dengan ancaman pencemaran nama baik ,  mengingatkan kita pada kasus Susno mantan kabareskrim, penegak hukum juga bereaksi cepat, peristiwa Kusno menjadi tersangka hanya karena kritikan dalam institusi penegak hukum, dengan cepat kesalahahan lama Susno diangkat dan ternyata ia harus mendekam dipenjara.
Penulis salut dengan presiden Jokowi, selaku panglima ABRI dan membawahi kepolisian, meminta aparat menjadikan laporan Haris sebagai masukan  untuk berbenah diri. jika Jokowi saja sebagai presiden  tidak tersinggung, , kenapa bawahannya harus merasa dicemarkan nama baik ? Koreksi diri itu merupakan awal dari kesiapan hati untuk menjadi lebih baik. sekiranya himbauan Jokowi dijadikan perhatian khusus bagi semua penegak hukum, baik kepolisian, jaksa maupun hakim untuk tidak lagi bermain untuk ketamakan hati dengan mengorbankan mayarakat yang mencari keadilan.
Apa untungnya, jika Haris membuat fitnah pada aparat hukum ? jika informasinya tidak didukung bukti lengkap, biarlah dijadikan koreksi pembenahan. apa salahnya ? jika ditanggapi dengan harus menjadikan Haris sebagai perbuatan pencemaran nama baik, justru ini akan memberi kesan bahwa aparat hukum masih belum buka diri untuk lebih baik. Perlu diingat masyarakat belum percaya seratus persen penegak hukum itu bersih, karena bukti peristiwa yang ditangani oleh KPK sudah terlalu banyak.Â
Sekiranya imbauan Jokowi bisa dijadikan koreksi diri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum dan bisa dirasakan ada perlindungan hukum yang adil bagi siapa saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H