Mohon tunggu...
Kwee Minglie
Kwee Minglie Mohon Tunggu... lainnya -

Motto : Hiduplah bermanfaaat bagi orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Usulan untuk Presiden Terpilih (1)

26 Agustus 2014   01:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:34 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

USULAN UNTUK PRESIDEN TERPILIH ( 1 )

Ada bebebrapa hal penting yang perlu diusulkan kepada presiden terpilih Jokowi – JK, khususnya hak minoritas untuk diperlakukan sama sesuai undang-undang, tidak memberi peluang hanya karena adanya perbedaan suku, agama dan minoritas, kemudian membuka kesempatan pejabat, baik kepemerintahan ataupun swasta berbuat pilih kasih dalam menentukan kebijksanaan saat menentukan pilihan, salah satu contoh yang sudah ada hasil, yaitu dalam identiitas KTP, dulunya tercantum warganegara Indonesia yang dibedakan antar WNI asli dan WNI Keturunan. Kemudian itu dihapus, jika tidak salah pada masa Gus Dur ( jika salah bisa dikoreksi ). Dengan tidak membedakan warganegara asli dan keturunan, sudah menutup peluang kecurangan atas ketidakadilan dalam menentukan kebijaksanaan yang bisa dirasakan semua pihak.

Adapun usulan yang perlu ditingkatkan yaitu kolom agama dalam identitas KTP, sudah saatnya kolom ini tidak lagi berguna, karena berluang untuk berbuat curang dan berbahaya karena mudah memicu sara  ( dalam kondisi saat ini ). Identitas agama, hampir tidak pernah ditemukan di negara lain, bahkan penulis pernah ke Jordania, identitas agama juga tidak tercantum dalam identitas. Dinegara Barat bahkan di Asia juga banyak ditiadakan.   Jadi hampir dalam pergaulan masyarakat tidak pernah disinggung atau bertanya secara umum, agama apakah yang  di-anut. Awal pencantuman agama, sesungguhnya seingat penulis diberlakukan pada zaman order baru, dimana gencar-gencarnya pemberantasan PKI, sehingga dalam identitas perlu dicantumkan agama, jika dikosongkan identik dengan komunis ( informasi ini jika salah bisa dikoreksi ). Termasuk WNI Tionghwa diwajibakan ganti nama dst-nya.  Sudah saatnya identitas agama dikeluarkan dalam identitas KTP, maupun dokumen apapun yang terkait identitas. Menurut penulis agama adalah urusan pribadi setiap orang terhadap iman percayanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan untuk di pamerkan, apalagi dijadikan data identitas yang mudah membuka peluang orang berbuat sara.  Apalagi dalam alam demokrasi, kemudian rencana perwujudan Indonesia Baru yang di wacanakan, seyoganya ini sudah harus ditiadakan.

Hak setiap warganegara untuk beribadah seyoganya dalam era demokrasi, tidak perlu lagi pemerintah ikut campur tangan dalam mengatur keberadaan rumah ibadah. Cukup ijin dikeluarkan oleh pemkot sesuai aturan tata kota, persyaratan yang berlaku tanpa membedakan dari lembaga agama apa itu berasal.  Menurut masa-masa lalu, sebelum ada peraturan menteri, pembangunan rumah ibadah tidak pernah bermasalah, justru karena ada aturan menteri, maka timbul peluang orang berbuat sara, menggunakan kesemptan dalam kesempitan untuk mencari celah, menggunakan kekuasaan dilingkuangan untuk menggagalkan pembangunan rumah ibadah.  Kembali lagi jika setiap warganegara sadar akan UUD 45, Pancasila dan Kebhineka-Tunggal Ika-an kita dengan baik,  tidak akan terjadi konflik agama. Jika dulu zaman Soekarno bisa rukun antar agama, kenapa saat ini justru mundur dan tidak bisa ? ini perlu dipikir kembali, jadi usulan keputusan bersama menteri terkait sudah harus dihilangkan.

Kemungkinan masih banyak yang perlu dievaluasi dalam era kita memasuki Indonesia Baru, peraturan apapun yang bisa membuka peluang untuk  dicari cela untuk dicurangi, sebaiknya ditinjau kembali. Termasuk undang-undang lalu lintas, khususnya pelanggaran lalu lintas, serbaiknya  dibuat peraturan ketat. Misalnya pelanggaran tertib lalu-lintas, cukup diberi lembaran kertas denda ataupun sistim point pelanggaran. Dimana proses itu dipermudah dengan membayardenda secara langsung  ke Bank, tanpa harus ke pengadilan.  Sanksi point, cukup instittusi polisi melayangkan surat pemberitahuan adanya pelanggaran, kemudian dikenakan sanksi point. Misalnya maksimum poit dalam setahun adalah 10, maka sanksi point diberikan sesuai berat ringan pelanggaran. Jika dalam setahun ia kena sanksi melebihi 10, maka mendapat hukuman tidak boleh mengemudi selama 2 tahun misalnya seperti itu.  Jika ini diperlakukan dengan baik tertib lalu lintas akan berjalan lebih baik. Termasuk buang sampah seenaknya, sistim perparkiran bisa  dikenakan sanksi berat, supaya membiasakan rakyat mau berperan menciptakan kebersihan lingkungan serta efek jera bagi yang parkir kendaraan seenaknya.

Usulan-usulan ini sebagian tertib lingkungan dan sosial masyarakat, tentu masih banyak peraturan- peraturan yang harus ditinjau kembali. Semoga niat awal baik memasuki pemerintahan baru dengan cita-cita terciptanya Indonesia Baru, maka penulis menitipkan ini kepada Jokowi , untuk dalam waktu seingkat-singkatnya bisa ada perubahan, karena hal-hal kecil ini jang diremehkan justru  akan  berdampak luas sekali.

Revolusi Mental yang diwacanakan Oleh Jokowi sangat kita junjung tinggi, apa yang telah diusulkan diatas juga merupakan ukuran keberhasilan revolusi mental perilaku seseorang terhadap lingkungannya.  Konkritnya revolusi mental perlu diawali dari pendidikan di rumah, bangku sekolah. Kemudian berjalan bersama dengan peraturan yang diatur ketat. Menghandalkan kesadaran tidaklah cukup dalam era perubahan, haruslah diimbangi dengan peraturan ketat dengan disiplin tinggi.

Demikianlah usulan untuk presiden terpilih dalam membangun Indonesia Baru. Jika dulunya penulis banyak menulis tentang kehebatan Jokowi dalam memimpin, sedikitnya ikut aktif terlibat mengkampanyekan Jokowi  melalui media Kompasiana sejak pilkada DKI hingga pilpres dan kini Jokowi sudah dimenangkan, maka berikutnya penulis akan memberi masukan tentang perubahan menuju Indonesia Baru. Jika permintaan Jokowi untuk relawannya ikut mengawali pemerintahannya dengan berbagai informasi, maka inilah respond penulis untuk menjawab permintaan itu. Semoga tuliisan ini bisa dibaca oleh Presiden terpilih Jokowi – JK.

Semua niat baik, akan menghasilkan hasil yang maksimal dan terbaik, jika dilakukan dengan hati yang tulus. Kita semua yakin bahwa kepemimpinan baru ini akan membawa angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selamat saya ucapkan kepada Jokowi dan Jusuf Kalla yang menjadi presiden dan wakil presiden ke-7 terpilih secara konstitusi. Semoga saat melangkahkah kaki memasuki impian Indonesia Baru ini Tuhan melimpahkan hikmad dan bijak kepada mereka berdua, beserta seluruh pemipin kementerian yang sedang di godog saat ini, serta para birokrat yang terlibat,  akan sehati dan sepikir dengan presiden terpilih untuk mewujudkan Indonesia Baru dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun