Mohon tunggu...
Kmas ArdaniAmalsyah
Kmas ArdaniAmalsyah Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Lewat Tulisan

Putra asli daerah Dompu, dan berniat berbakti untuk Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajati NTB Launching Rumah Restorative Justice di Dompu, Apa Manfaatnya?

5 April 2022   03:06 Diperbarui: 5 April 2022   03:16 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Launching 'Uma Mafaka' Rumah Restorative Justice Di Kantor Kecamatan Dompu - Kab.Dompu/dokpri

Kmas Ardani Amalsyah - Jumat, 1 April 2022 bertempat di aula kantor Kecamatan Dompu Kab. Dompu Prov. NTB, Kajati NTB melakukan launching (via daring) Rumah Restorative Justice dengan nama lokal "Uma Mafaka". Uma Mafaka ini merupakan rumah restorative justice pertama untuk Kabupaten Dompu yang berkedudukan dikantor Kecamatan Dompu. Kejari Dompu dengan Pemkab Dompu dan unsur Forkopimda Kab. Dompu meresmikan Rumah Restorative Justice "Uma Mafaka" bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Se-NTB serta tokoh-tokoh masyarakat.

Selaku tuan rumah kegiatan launcing Rumah Restorative Justice Camat Dompu Syahudin Abi, S.IP, M.Ak. memberikan keterangan untuk diketahui oleh publik perihal tujuan dan manfaat dari hadirnya Uma Mafaka di Kab. Dompu, antara lain, "Hal ini akan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara, sarana ini sangat strategis dalam proses edukasi serta membangun kesepahaman bersama terkait perkara yang kerap terjadi sebelum diproses secara hukum. Dengan prinsip penyelesaian perkara secara cepat, tepat dan sederhana. Perkara yang ada bila perlu diselesaikan dulu secara musyawarah mufakat menggunakan pendekatan yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat kita untuk mencapai perdamaian dan keadilan untuk semua."

Menurut camat termuda di Dompu ini, ia menghendaki semangat nilai luhur bangsa dengan karakter Pancasilais akan mampu menyelesaikan perkara yang ada secara efektif maupun efisien, "Nilai luhur Dalam Pancasila kita yang mengatur tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Gotongroyong, serta Keadilan sudah lebih dari cukup menjadi dasar penyelesaian perkara tanpa harus masuk kedalam proses hukum lebih dulu, dan Uma Mafaka ini adalah sarana yang akan membantu kita semua, sehingga ketika kita melaksanakan tanggung jawab dan amanah kita bisa lebih optimal bekerja, pertama karena kita jadi paham terkait hal yang perlu kita hindari agar tidak berbenturan dengan hukum, dan yang kedua ketika ada persoalan hukum yang menjerat bisa diselesaikan dengan tepat dan semoga tidak sampai diproses peradilan".

Camat Dompu menyampaikan bahwa pemerintah Dompu sangat antusias dan berterimakasih atas kerjasama antara Pemkab Dompu Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam upaya menghadirkan Rumah Restoratif Justice ini yang kemudian diberi dengan nama lokal yang cukup bermakna positif bagi masyarakat Dompu yaitu 'Uma Mafaka' yang diharapkan akan dimanfaatkan secara optimal oleh siapapun kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun