Limbah merupakan salah satu permasalahan utama yang terjadi dalam kehidupan modern saat ini. Permasalahan mengenai limbah meningkat seiring meningkatnya aktivitas manusia dan industri yang semakin pesat. Setiap aktivitas manusia, baik dalam skala kecil kehidupan rumah tangga hingga skala besar aktivitas industri akan selalu menghasilkan limbah. Keberadaan limbah sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak bernilai, padahal keberadaannya dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di masa depan.
Berdasarkan pengertiannya, limbah merupakan sisa atau buangan yang secara umum sudah tidak memiliki guna serta fungsi utama yang berasal dari suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Limbah dapat berwujud padat, cair atau gas dan berasal dari berbagai sumber seperti rumah tangga, industry, pertanian, peternakan dan aktivitas lainnya. Limbah padat biasanya dapat berupa bahan bahan seperti plastic, kertas, logam, sisa makanan atau sisa bahan konstruksi yang secara umum berasal dari aktivitas rumah tangga, industri, pertanian dan peternakan. Untuk limbah cair umumnya mencakup air limbah domestik, pabrik dan pertanian seperti pestisidan dan pupuk kimia yang terlarut dalam aliran air. Selain itu, limbah gas dapat dihasilkan dari aktivitas pembakaran proses industri atau penggunaan bahan bakar fosil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 mengenai pengelolaan limbah bahan berbaya (B3), limbah dapat diklasifikasikan berdasarkan karakteristik tertentu. Limbah B3 memiliki karakteristik yang menunjukan adanya potensi bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Karakteristik yang dipaparkan pada Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 mencakup mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan bersifat korosif.
Limbah dengan karakteristik mudah meledak merupakan limbah yang memiliki potensi dalam menghasilkan gas, panas atau tekanan tinggi secara cepat ketika mengalami perubahan suhu, tekanan atau bereaksi dengan bahan kimia lainnya. Contoh dari bahan bahan yang digolongkan sebagai mudah meledak adalah limbah yang mengandung nitrat, peroksida organic atau senyawa yang tidak stabil lainnya. Jika limbah ini tidak ditangani dengan baik maka limbah akan berpotensi meledak hingga membahayakan manusia serta lingkungan sekitar.
Limbah dengan karakteristik mudah terbakar merupakan limbah yang berpotensi untuk terbakar ketika berinteraksi atau bersentuhan dengan sumber panas seperti percikan api atau oksidator. Limbah yang berpotensi terbakar biasanya ditemukan pada limbah minyak, pelarut organic atau cat berbasis pelarut. Limbah dengan potensi yang mudah terbakar tentunya akan sangat berbahaya jika tidak ditangani secara khusus. Oleh sebab itu, pada umumnya limbah mudah terbakar akan disimpan dalam wadah tertutup untuk menghindari kontak dengan sumber api.
Limbah dengan karakteristik reaktif merupakan limbah yang cenderung bereaksi secara eksplosif atau menghasilkan gas beracun ketika bereaksi dengan air, udara atau bahan kimia tertentu. Limbah yang bersifat reaktif merupakan limbah yang kemungkinan mengandung senyawa sianida atau sulfat. Jika tidak ditangani dengan baik, gas yang dihasilkan kemungkinan dapat membahayakan manusia sehingga diperlukannya perlakuan khusus untuk mencegah limbah reaktif bereaksi.
Limbah dengan karakteristik beracun merupakan limbah yang secara umum mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan ketika berkontak langsung dengan manusia atau mahkluk hidup lainnya. Limbah ini akan berbahaya jika masuk ke dalam tubuh mahkluk hidup secara langsung. Contoh dari limbah ini bisanya seperti sisa pestisida, logam berat seperti merkuri dan timbal, serta bahan kimia berbahaya lainnya. Limbah ini tentunya akan mengkontaminasi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Limbah dengan karakteristik infesius secara umum merupakan limbah yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klikik atau laboratorium kesehatan. Biasanya limbah limbah yang berisfat infeksius adalah limbah jarum suntik, perban atau sisa dari cairan tubuh yang digunakan untuk kebutuhan tes laboratorium yang berpotensi sebagai media penularan penyakit terhadap manusia dan lingkungan. Limbah berbahaya ini tentunya membutuhkan perlakuakn khusus seperti sterilisasi untuk menghilangkan risiko infeksi dan penyebaran penyakit.
Limbah dengan karakteristik korosif merupakan limbah yang bersifat asam atau basa kuat yang dapat menyebabkan kerusakan pada logam, bahan organic atau jaringan manusia. Biasanya limbah ini akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan atau sistem jika tidak ditangani dengan benar. Limbah-limbah ini biasanya mengandung asam sulfat, asam klorida atau natrium hidroksida. Penyimpanan dari limbah korosif tentunya harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi.
Menurut karakteristik limbah yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah paling umum yang dapat ditemukan di sekitar kita saat ini adalah limbah rumah tangga, baik berupa limbah padat seperti bekas kemasan makanan atau minuman, sisa makanan, barang bekas seperti baterai dan lainnya, atau limbah cair yang dihasilkan seperti air limbah dapur, kamar mandi dan cucian yang biasanya akan mterkontaminasi detergen dan minyak. Selain itu juga ada limbah-limbah yang dihasilkan pada aktivitas pertanian, industri baik skala kecil atau besar dan limbah dari bidang kesehatan. Limbah pertanian secara umum meliputi sisa tanaman, pupuk kimia dan pestisida yang digunakan dalam pertanian. Limbah pupuk kimia dan pestisida ini dapat berpotensi dalam mencemari tanah dan sumber jika tidak ditangani dengan baik. Limbah sisa dari produksi industri baik dalam wujud cair, padat dan gas yang mengandung bahan kimia seperti logam berat, pelarut dan bahan kimia beracun lainnya tentu harus dipisahkan dengan limbah lainnya karena diperlukan penanganan yang khusus untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan. Lalu adapun limbah infeksius yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan yang tentunya berpotensi mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan mahkluk hidup lainnya. Limbah yang dihasilkan fasilitas kesehatan ini dapat berupa limbah padat seperti jarum suntik bekas, perban, kasa, atau alat medis bekas lainnya. Adapun limbah cair seperti darah yang memiliki kemungkinan terkontaminasi bakteri, virus dan parasite yang dapat menyebabkan penyakit.
Seluruh jenis limbah yang berada disekitar kita, khususnya yang tergolong pada kimbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 tersebut tentunya memerlukan perhatian yang khusus untuk menghindari kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah harus dilakukan berdasarkan karakteristiknya guna meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Limbah yang berasal dari sektor industry tentu membutuhkan teknologi pengolahan yang canggih dan prosedur keamanan yang ketat untuk bisa menetralisir bahan bahan berbahaya. Lalu walaupun limbah rumah tangga dapat dikatakan mudah terurai, tapi tetap diperlukan perhatian dalam sistem segrasi yang baik agar limbah dapat didaur ulang dan dimanafaatkan Kembali sehingga dapat berguna untuk kehidupan. Selain regulasi yang baik dan ketat, tentu dibutuhkannya kesadaran Masyarakat atas bahayanya limbah jika tidak ditangani dengan baik, sehingga dengan adanya pendekatan yang terkoordinasi, diharapkan dampak negative dari limbah dapat diminimalisir sehingga hal ini dapat menjaga lingkungan di masa depan.