Mohon tunggu...
KLT BSNJabar
KLT BSNJabar Mohon Tunggu... Editor - Pembinaan UMKM, Organisasi, LPK, Industri untuk penerapan Standardisasi di Wilayah Jawa Barat

Pelayanan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Money

Sosialisasi Sertifikasi SNI Pangan dan Non Pangan bagi UMKM

9 April 2021   13:21 Diperbarui: 9 April 2021   13:51 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka penerapan dan sertifikasi SNI Produk Pangan dan Nonpangan di seluruh wilayah NKRI khususnya pelaku usaha UMKM di Jawa Barat.

KLT Badan Standardisasi Nasional (BSN) Jawa Barat bekerjasama dengan Universitas Telkom (Tel-U) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) Bandung, menyelenggarakan pertemuan online zoom meeting pada hari Kamis 8 April 2021 tentang Sosialisasi Sertifikasi SNI Produk Pangan dan Nonpangan bagi UMKM.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun dan meningkatkan awareness para pelaku UMKM di Indonesia mengenai pentingnya Standardisasi dan Sertifikasi bagi produk pangan dan non pangan UMKM demi menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Melalui pengetahuan mengenai sertifikasi produk tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya jual produk UMKM yang bersertifikasi agar produk dapat diterima dan dibeli oleh konsumen. 

Adanya sertifikasi dapat menjamin para pelaku UMKM menjadi lebih aman supaya terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri dan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100-an peserta, yang dibuka oleh Dekan Fakultas Komunikasi dan Bisnis Tel-U Ibu Ade Irma Susanty, PhD dan Bapak Umar Lutfi dari PNM Bandung. Sebagai moderator acara ini adalah Dr. Maylanny Christin MSI dari Univertisas Telkom. sebagai narasumber untuk acara ini adalah Ibu Nur Hidayati, S.Si dari BSN, dimana narasumber adalah sebagai Koordinator Fasilitasi Pelaku Usaha Badan Standardisasi Nasional.

whatsapp-image-2021-04-08-at-11-45-56-am-606ff9228ede4852f22a3642.jpeg
whatsapp-image-2021-04-08-at-11-45-56-am-606ff9228ede4852f22a3642.jpeg
Ibu inung panggilan akrab dari Ibu Nur Hidayati membuka materi dengan 4 bagian UMKM dan SNI, SNI dan perannya, peran pemerintah, sertifikasi SNI produk. lebih lanjut Ibu inung menjelaskan bahwa BSN melakukan pembinaan UMKM mulai Tahun 2014. Sesuai UU No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pasal 53-54, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

whatsapp-image-2021-04-08-at-11-46-08-am-606ff93c8ede4859b9568902.jpeg
whatsapp-image-2021-04-08-at-11-46-08-am-606ff93c8ede4859b9568902.jpeg
Pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), diberikan sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi. fasilitasi para pelaku usaha dalam penerapan dan sertifikasi SNI, BSN mendorong pemerintah daerah, asosiasi, industri, BUMN , dan perguruan tinggi untuk bersinergi dan ikut serta dalam pembinaan UMKM baik dari segi pembiayaannya dan pendampingan sertifikasinya.

Dengan sertifikasi SNI produk pangan dan nonpangan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun internasional melalui penerapan SNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun