Dalam setiap Negara, aspek politik memiliki peran penting dalam setiap tindakan berbisnis untuk mencapai tujuan yang telah di sepakati. Dalam hal ini, pembentukan pola bisnis berkaitan erat dengan politik. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dengan memberlakukan pemotongan setengah beban pajak penghasilan.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan tentang PPh final dilakukan untuk mengurangi beban biaya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait pajak 1%. Peraturan ini diberlakukan agar dapat terus mendorong industri busana muslim terutama yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM). Terutama hal ini sangat berpengaruh terhadap industri busana muslim.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) optimis penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha busana muslim mikro kecil dan menengah mampu mendorong kegiatan ekonomi. Pasalnya, tarif PPh final tesebut bisa menambah modal baru bagi pelaku UMKM.
Dalam peraturan tersebut, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang tertuang dalam Pasal 8 PP No 23 Tahun 2018 tentang PPh dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak.
Kebijakan pemerintah menerapkan PPh final atas Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk busana muslim memberikan angin segar bagi industri lokal. Dengan begitu, aktifitas ekspansi para produsen busana muslim akan lebih berseri, khususnya penambahan kapasitas produksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H