Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengurai Benang Kusut di Balik Sengketa Tanah Golo Mori

7 September 2021   10:40 Diperbarui: 7 September 2021   11:01 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi Kasus

Sengketa tanah di Golo Mori sesungguhnya adalah klaim hak kepemilikan antar-sesama saudara warga kampung setempat.
Adapun keterlibatan orang dari luar kampung tersebut justru bukan pada masalah perdatanya, tetapi tindakan menguasai lahan.

Keadaan itu mengganggu kantibmas disana, dan dinilai justru telah membuat peristiwa hukum baru yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Dari informasi yang saya peroleh, ada segerombolan orang dari kampung Popo dan Dimpong (kabupaten lain) didatangkan untuk bekerja di tanah sengketa itu  alat yang mereka bawa adalah parang, dengan modusnya sebagai pekerja harian.

Kehadiran mereka justru membuat  keadaan kantibmas kampung Golo Mori berubah  mencekam. Ada rasa takut dan saling mawas diri menunggu kapan waktunya untuk saling serang dan saling bunuh.

Foto : Plasidus Asis Deornay, SH ( Advokat /Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo)
Foto : Plasidus Asis Deornay, SH ( Advokat /Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo)
Jika dikaji secara teliti dari sisi hak kepemilikan dan sengketanya, segerombolan orang itu bukanlah pemilik tanah, karena yang bersengketa adalah warga kampung yang tinggal di Golo Mori itu sendiri.

Modus mendatangkan orang dari luar kampung ini sering digunakan di Manggarai Raya sejak dulu. Tujuannya untuk berperang atau menakut-nakuti lawan.  "Pasang badan" agar pihak lawan mundur, bahkan siap bertarung  membunuh lawan.

Contoh Kasus
Ada banyak kasus dengan modus itu terjadi di Manggarai Raya bahkan di Manggarai Barat. Di Menjerite, Kab. Mabar, pada 5 (lima) tahun silam adalah contoh kasus yang nyata. Orang yang didatangkan dari kampung lain, dari Kabupaten tetangga, Manggarai, menjadi korban pembunuhan oleh masyakarat setempat.  

Peristiwa semacam ini justru perlu penanganan yang cepat dan tepat. Pada kasus di Golo Mori, sana negara hadir untuk menyelamatkan masyakarat (Salus Populi Suprema Lex Esto) agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di kabupaten Manggarai Barat ini.

Dampak dan Sikap Tegas Polisi
Warga kampung di Golo Mori saat itu tentu merasa terganggu dengan kehadiran segerombolan orang tersebut. Jumlah mereka 18 orang. Masing-masing pihak yang bersengketa saling berjaga-jaga, standy, sesekali bisa terjadi kematian.

Pihak yang satu sudah siap bertarung, pihak satunya lagi berada dalam ketakutan, bahkan siap melawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun