KESIMPULAN DISKUSI KLC LABUAN BAJO TENTANG BPOLBF
Catatan Tentang Kawasan Hutan Karst Bowosie 400 Ha.
Dasar Hukum
1. Perpres no.32/2018 bermaksud membantu percepatan pembangunan pariwisata di Labuan Bajo atau sedaratan Flores umumnya. Sesuai isi Perpres itu, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pemda setempat.
2. Pencantuman lahan garapan BPOLBF sebanyak 400 hectare di kawasan Bowosie menjadi kejutan bagi masyarakat di seputar hutan, karena sebagian besar tanah tersebut adalah tanah ulayat yang keabsahannya berdasarkan hukum, UUPA.
3. Itulah sebabnya maka pemberlakuan lahan 400 hectare Bowosie yang sudah tercantum dalam Perpres tersebut harus bersinergi serta koordinatif dengan masyarakat adat-budaya setempat.
Fakta di Lapangan
1. Lahan hutan Bowosie sebelumnya berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup, karena merupakan lahan stok air mineral bagi masyarakat seputarnya sejak dahulu kala, Labuan Bajo, Lancang, Sernaru, Kaper dan Merombok, sehingga vital bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.
2. Atas perlakuan BPO pada point 1, terkesan fungsi koordinatifnya tidak diterapkan, namun otoriter dengan mengabaikan hak hidup masyarakat setempat.
3. Dari posisi tanah tinggi kawasan Bowosie, sebagaimana juga dari posisi beberapa tempat lainnya di sekitar kota Labuan Bajo, posisi di sini merupakan VIP position untuk menyaksikan the best super golden view pada kota Labuan Bajo, kampung sekitarnya, bentangan pegunungan Mbeliling, laut perairan pesisir barat dengan puluhan pulau termasuk pulau Komodo hingga pulau volcano Sangiang, golden sunset. Pokoknya sejauh mata memandang, obyek view adalah super view, komplit, darat, laut, udara, pulau-pulau, kapal-kapal wisata baik yang sedang berlabuh maupun sedang berlayar.