Labuan Bajo, KLCNews,- Tim
Komodo Lawyers Club Labuan Bajo melakukan investigasi terkait Masalah limbah dari Hotel Local Colection sampai saat ini masih meninggalkan bau busuk yang menyengat.
Diketahui masalah ini sudah berbulan-bulan bahkan sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 pantauan KLC di lapangan, bau busuk Limbah ini masih terasa dan sangat menganggu kenyamanan dan keselamatan masyakarat, baik disekitar area hotel maupun masyarakat yg melintasi jalan raya itu.
KLC tidak tahu apa penyebab utamanya, sehingga dugaan kuat yaitu sistem pengolahan limbahnya yang salah, Sampai saat inipun pihak manajemen hotel lebih memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi kepada publik, apa penyebab utama bau limbah ini.
Kerugian bagi Publik:
Akibat LIMBAH ini tentu yang merasakan kerugian itu adalah
1. Masyakarat sekitar hotel.
2. Pemilik Lahan
3. Laut yang menjadi sasaran terakhir pembuangan limbah
4. Masyarakat pengunjung hotel.
5. Masyakarat (umum) yang melewati jalan raya itu.
Masalah Hukum
Jika dikaji dari delik dalam hukum maka kelalain yang dibuat pihak manajemen hotel akibat limbah ini memungkinkan terjadinya masalah hukum baru. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dasar hukumnya. Jika terbukti melanggar maka sangkaan pidana bisa diberikan kepada pemilik hotel (ownernya).
Ada dua kemungkinan pengaduan yang akan terjadi
Pertama, Ada masyarakat yang melapor, Kedua pihak terkait bisa langsung mengambil langkah
tanpa ada yg mengadu dan Delik Aduan (Klacht Delicten) dan Delik Umum (Gewone Delicten).
Sementara itu, ada kabar bahwa saat ini Polres Manggarai Barat telah dengan cepat merespon masalah ini. Tentu tujuannya adalah untuk kenyamanan masyarakat atau kebaikan umum.