Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KLC Investigasi Bau Busuk Limbah Hotel Local Colection Labuan Bajo

9 Juli 2021   18:10 Diperbarui: 9 Juli 2021   21:23 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Plasidus Asis Deornay, S.H (Ketua KLC) Sumber: Dokpri

Labuan Bajo, KLCNews,- Tim
Komodo Lawyers Club Labuan Bajo melakukan investigasi terkait Masalah limbah dari Hotel Local Colection sampai saat ini masih meninggalkan bau busuk yang menyengat.

Diketahui masalah ini sudah berbulan-bulan bahkan sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 pantauan KLC di lapangan, bau busuk Limbah ini masih terasa dan sangat menganggu kenyamanan dan keselamatan masyakarat, baik disekitar area hotel maupun masyarakat yg melintasi jalan raya itu.

KLC tidak tahu apa penyebab utamanya, sehingga dugaan kuat yaitu sistem pengolahan limbahnya yang salah, Sampai saat inipun pihak manajemen hotel lebih memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi kepada publik, apa penyebab utama bau limbah ini.

Foto: Lokasi Saluran Got dekat Hotel Local Colection Labuan Bajo yang terpantau menimbulkan bau busuk. Sumber: Dokpri
Foto: Lokasi Saluran Got dekat Hotel Local Colection Labuan Bajo yang terpantau menimbulkan bau busuk. Sumber: Dokpri

Kerugian bagi Publik:

Akibat LIMBAH ini tentu yang merasakan kerugian itu adalah
1. Masyakarat sekitar hotel.
2. Pemilik Lahan
3. Laut yang menjadi sasaran terakhir pembuangan limbah
4. Masyarakat pengunjung hotel.
5. Masyakarat (umum) yang melewati jalan raya itu.

Sumber Gambar: Dokpri
Sumber Gambar: Dokpri

Masalah Hukum

Jika dikaji dari delik dalam hukum maka kelalain yang dibuat pihak manajemen hotel akibat limbah ini memungkinkan terjadinya masalah hukum baru. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dasar hukumnya. Jika terbukti melanggar maka sangkaan pidana bisa diberikan kepada pemilik hotel (ownernya).

Ada dua kemungkinan pengaduan yang akan terjadi
Pertama, Ada masyarakat yang melapor, Kedua pihak terkait bisa langsung mengambil langkah
tanpa ada yg mengadu dan Delik Aduan (Klacht Delicten) dan Delik Umum (Gewone Delicten).

Sementara itu, ada kabar bahwa saat ini Polres Manggarai Barat telah dengan cepat merespon masalah ini. Tentu tujuannya adalah untuk kenyamanan masyarakat atau kebaikan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun