Mohon tunggu...
Klaudiaa Meri
Klaudiaa Meri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pemerintah dalam Penanggulangan Subsidi BBM di Indonesia Tahun 2022

22 November 2022   12:40 Diperbarui: 22 November 2022   12:43 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan karena sekitar 70% subsidi BBM dinikmati kelompok masyarakat mampu disebut pengamat ekonomi sebagai upaya,yang tidak tepat dan salah sasaran.
Alih-alih meningkatkan harga BBM, menurut Direktur Celios ( center of Economic and Law Studies ), Bhima Yudhistira, pemerintah harus melakukan pembatasan dan pengawasan ketat dalam penyaluran BBM. ''Kesalah dalam pengelolaan, pembataan hingga pengawasan oleh pemerintah,malah dibebankan kepada seluruh masyarakat." Katanya Direktur Riset Center of Reform on Ekonomics (CORE) Indonesia, piter A Redjalam mengatakan, subsidi BBM tidak sekedar dilihat dari nilai transaksi jual beli di SPBU, tapi pengaruhnya ke perekonomian yang melindungi kelompok miskin. Kenaikan harga akan menyediakan ruang fiskal lebih leluasa untuk belanja yang lebih produktif, termasuk juga melakukan perbaikan dalam sasaran pengguna BBM.
Sebelumnya, Kementerian Keungan mengatakan, risiko beban subsidi tanpa kenaikan harga menjadi Rp.698 triliun, dari alokasi saat ini sekitar Rp.502 triliun. Kini setelah harga BBM subsidi dinaikkan, anggaran untuk BBM diprediksi tetap membengkak menjadi Rp.650 triliun -- meningkat lebih dari empat kali lipat dibanding anggaran APBN 2022 sebesar Rp.152,5 triliun.
Artinya, selisih anggaran BBM dinaikkan dan tidak berada di bawah Rp.50 triliun.
Salah satu alasan yang disampaikan Joko Widodo adalah 70% BBM subsidi selama dinikmati oleh kalangan warga yang mampu secara finansial. Alasan lain di antaranya adalah peningkatan tajam anggaran subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2022 dari yang awalnya Rp.152,5 triliun menjadi Rp.502,4 triliun. Menanggapi kritikan ekonomi tersebut, staf khusus menteri keuangan,Yustinus Prastowo mengatakan terdapat prioritas jangka pendek, menengah,ndan panjang yang  dilakukan pemerintah dalam mengatasi beban anggaran subsidi BBM. Menaikkan harga termasuk dalam perbaikan sasaran. Kalau konsumen mayoritas kelompok mampu,maka yang menanggung  kenaikan adalah masyarakat. Mampu dan yang tidak mampu dibantu dengan bantalan sosial BLT BBM.
Subsidi dan konpensansi adalah dua metode bantuan yang berbeda, walaupun sama-sama menggunakan APBN. Subsidi adalah transfer dana dari pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan harga dari nilai keekonomian sehingga masyarakat mampu mendapatkan barang atau jasa tersebut. Lanjut Sri Mulyani, BPKP akan melihat volume,biaya produksi, dan perbedaan antara harga yang diatur dengan harga yang terjadi.
Sementara untuk alokasi kompensasi sebesar Rp.293,5 triliun (ditambah bantuan lain sehingga menjadi total ekonomi Rp.301 triliun) terletak di lampiran IV bagian 999.08 yang merupakan sebagaian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola Menkeu.
Yaitu kompenen inflasi harga diatur pemerintah. Pada komponen inflasi ketiga ini pemerintah berwenang untuk mengatur batas harga pada beberapa produk tertentu sehinga harga tidak berubah sekalipun permintaan juga berkurang. Kebijakan pemerintah dalam mengatur inflasi tersebut yang kemudian akan mempengaruhi kondisi ekonomi dan masyarakat. Saat pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM, maka akan banyak masyarakat yang berdampak secara ekonomi sehingga permintaan juga berkurang dan respon tersebut akan mempengaruhi kondisi industri migas yang selanjutnya akan memiliki implikasi secara lebih luas terhadap sektor ekonomi lainnya.
Karena itu, kebijakan fiskal juga berkaitan erat dengan bagaimana langkah pemerintah mengatur perekonomian melalui pengaturan harga. Langkah pemerintah bisa saja mempengaruhi peningkatan harga atau sebaliknya. Karena itu idielnya kebijakan fiskal dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki harga, misalnya menaikkan harga apabila nilainya terlalu kecil atau mengontrol harga dan menurunkannya apabila harganya sudah terlampau tinggi.

Nama Penulis : Klaudia Merinurdianto
Universitas Palangkaraya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun