Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Pajak untuk Wirausaha Muda: Tingkatkan Keuntungan, Kurangi Risiko

29 November 2024   09:32 Diperbarui: 29 November 2024   09:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam upaya mendukung wirausaha muda di Indonesia, Visiku dan Pajakmania berkolaborasi dalam menggelar webinar nasional bertema “Perpajakan untuk Wirausaha Muda: Mengoptimalkan Profit dan Menghindari Risiko.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 ini menghadirkan Daniel William Legawan, seorang Tax Generalist dan PPGR Manager di PT. Achilles Advanced Systems, sebagai pembicara utama.

Dalam webinar tersebut, Pak Daniel menyoroti pentingnya memilih jenis pajak yang tepat antara PPh Final 0,5% atau PPh Tarif Normal untuk membantu pengusaha muda memaksimalkan profit serta mengurangi potensi risiko. Beliau menjelaskan bahwa pemilihan antara kedua opsi ini bergantung pada berbagai faktor seperti jenis usaha, pengurangan pajak penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi perorangan, kondisi laba atau rugi, serta net profit margin dari bisnis yang dijalankan.

Perbedaan Antara PPh Final 0,5% dan PPh Tarif Normal

Pak Daniel menjelaskan bahwa bagi usaha perorangan dan badan, pilihan pajak bisa berbeda-beda. PPh Final 0,5%, yang merupakan insentif dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 (sekarang diperbarui dengan PP 55 Tahun 2022), menawarkan proses administrasi sederhana dan tarif lebih rendah. Namun, tarif ini berlaku untuk semua kondisi, baik laba maupun rugi, sehingga tetap harus dibayarkan meski bisnis sedang mengalami kerugian.

Sementara itu, PPh Tarif Normal lebih cocok untuk bisnis yang mengalami laba tipis atau rugi. Dalam sistem ini, pajak hanya dikenakan atas keuntungan dan bisnis bahkan bisa mengkompensasi kerugian di tahun berikutnya. “Memilih jenis PPh yang tepat adalah langkah awal untuk memastikan keuntungan tetap optimal,” kata Pak Daniel.

Jenis Usaha dan Pengaruhnya Terhadap Pajak

Pak Daniel juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan bentuk usaha, apakah akan dijalankan sebagai perseorangan atau entitas bisnis. Usaha perseorangan umumnya memiliki tanggung jawab pribadi atas semua utang, sedangkan badan usaha seperti PT lebih kredibel di mata perbankan dan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diinvestasikan. Selain itu, tarif PPh tertinggi untuk badan usaha hanya 22%, dibandingkan dengan 35% untuk perorangan, sehingga badan usaha memiliki keunggulan dalam aspek pengembangan dan ekspansi bisnis. "Jika perseorangan omsetnya lebih besar maka pajaknya bisa lebih besar dari badan, Sedangkan jika omsetnya kecil maka akan lebih untung dari badan karena pajaknya lebih kecil. Tetapi jika Badan omsetnya terlalu besar maka akan mengalami keuntungan dibanding perseorangan karena pajaknya akan lebih kecil", Kata Pak Daniel.

Strategi Menghindari Risiko Pajak

Dalam mengoptimalkan keuntungan dalam berbisnis para pengusaha muda harus mengetahui apa saja keuntungan dan kerugian antara PPh Final 0,5% dan PPh Tarif Normal agar bisa menentukan harus menggunakan yang mana pada saat usahanya dibangun karena penentuan ini harus dilakukan di awal dalam memulai usaha melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online.

Dalam menghindari risiko pajak, penting bagi pengusaha muda untuk memahami prinsip dasar tentang penghasilan dan harta. Pak Daniel menjelaskan bahwa total harta yang dimiliki seharusnya sebanding dengan penghasilan yang sudah dipajaki. Jika terdapat ketidakseimbangan, pengusaha bisa diminta menunjukkan bukti penggunaan penghasilan mereka, terutama jika harta yang dimiliki tidak berasal dari utang.

Kesimpulannya, Mengelola pajak dengan cermat merupakan langkah penting bagi wirausaha muda dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memilih skema pajak yang sesuai dan memahami kewajiban perpajakan, wirausaha dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko tanpa mengorbankan keamanan finansial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun