Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Terkini: PP 22/2024 dan Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor SDA

18 November 2024   16:50 Diperbarui: 18 November 2024   17:01 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax Edu Series episode ke-18, Nur Hidayati Ilmi

Surabaya, 16 November 2024 – Kebijakan perpajakan selalu menjadi topik yang menarik perhatian, khususnya bagi para pelaku usaha, eksportir, dan praktisi pajak. Dalam rangka memberikan pemahaman lebih dalam mengenai aturan terbaru, Tax Center Universitas Airlangga dengan MUC Consulting Surabaya sukses menggelar Webinar Tax Edu Series episode ke-18 dengan tema "Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia." 

Acara yang diadakan secara daring ini menghadirkan Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak berpengalaman, sebagai pembicara utama. Yanti, sapaan akrabnya, membahas secara komprehensif latar belakang, isi, hingga dampak yang diharapkan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 terhadap stabilitas ekonomi nasional.  

Mengenal PP 22/2024

PP 22/2024 mulai berlaku pada 20 Mei 2024, berisi tujuh pasal yang mengatur pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) dari devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini dirancang untuk:  

1. Mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor: Pemerintah mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA mereka ke sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus.  

2. Mendukung Stabilitas Moneter Nasional: Ketersediaan valuta asing dalam negeri menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi.  

3. Menyelaraskan Kebijakan Sebelumnya: PP ini melengkapi aturan yang tertuang dalam PP 36/2023 mengenai devisa hasil ekspor SDA.  

Tarif Pajak Final berdasarkan Jangka Waktu Penempatan: 

- Valuta Asing:  

  - > 6 bulan: 0%  

  - 3-6 bulan: 7,5%  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun