Perkembangan UMKM dijaman sekarang tidak hanya dari penambahan variasi produk dan penambahan pangsa pasar. UMKM sekarang juga dituntut untuk mempunyai legalitas dalam berbisnis. Salah satu contohnya adalah dengan mendaftarkan usaha di dinas-dinas terkait.
Salah satunya dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dokumen legalitas yang berfungsi sebagai identitas usaha. NIB memiliki manfaat lain seperti menjadi awal mula pengurusan izin usaha yang lain, mempermudah memperoleh pinjaman, dan tentunya mendapatkan legalitas usaha dari pemerintah.
Pada pelatihan dan pembuatan NIB ini terdapat UMKM yang ikut serta untuk dibantu membuat NIB. Pelatihan dan pembuatan NIB ini dilangsungkan untuk membantu Pelaku UMKM untuk mendapat identitas formal serta legalitas usaha sehingga UMKM yang mereka kelola dapat dikembangkan lebih jauh lagi.Â
Pengurusan NIB ini tergolong cukup mudah karena hanya memerlukan KTP/Identitas lain, NPWP, serta BPJS (opsional). Untuk mencakup keseluruhan UMKM yang membutuhkan pembuatan NIB kelompok KKN 206 juga menemui kerumah rumah untuk membantu pelaku UMKM dalam pembuatan NIB.Â
Dari pelatihan ini harapannya UMKM di Desa Wringin Anom ini dapat menjadi usaha yang lebih maju dan stabil, serta dapat menjadi titik awal munculnya berbagai UMKM potensial lain di Desa Wringin Anom.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H