Pati, 28 Agustus 2024 Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai undang-undang yang berlaku saat ini mengenai judi online dan pinjaman online, Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Muria Kudus Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama yaitu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai judi online dan pinjaman online, agar audiens dapat memperoleh wawasan yang komprehensif mengenai berbagai aspek penting, seperti regulasi yang mengatur, bahaya yang terkait, serta peraturan dan perlindungan hukum yang tersedia untuk masyarakat. Kegiatan ini dirancang guna membekali audiens dengan informasi yang diperlukan dalam memahami dan menghadapi risiko-risiko yang mungkin timbul dari judi online dan pinjaman online, serta untuk menjelaskan peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk melindungi konsumen dan masyarakat luas dari potensi dampak negatif."Â
Judi online dan pinjaman online telah menjadi isu signifikan seiring dengan kemajuan teknologi. Regulasi pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi ini membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan mengenali risiko-risiko yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.Â
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Wonosekar, delegasi dari karang taruna dan juga komunitas WBC di Desa Wonosekar. kegiatan ini meliputi sambutan, presentasi materi, dan sesi tanya jawab. Tim KKN UMK 2024 menyajikan informasi mengenai undang-undang yang mengatur judi online dan pinjaman online, bagaimana masyarakat dapat melindungi diri mereka, serta sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.Â
"Pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal bisa menimbulkan banyak masalah. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, lembaga yang menawarkan pinjaman online harus terdaftar dan mengikuti aturan yang ketat dari pemerintah. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana audiens bisa memverifikasi legalitas pinjaman online." Ujar Bapak Moh. Zaenuri, S.Pd.I kepala desa Wonosekar.Â
"Judi online harus diatur dengan ketat guna memastikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat. Dalam upaya tersebut, kami akan menyediakan informasi yang luas mengenai berbagai jenis judi online, termasuk regulasi dan peraturan hukum yang berlaku saat ini. Selain itu, kami akan menjelaskan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul dari terlibat dalam judi online, serta menawarkan solusi dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan memberikan panduan yang jelas tentang cara menghadapi judi online." Ujar Erlia selaku Pemateri acara.
Beberapa pertanyaan utama yang diajukan selama sesi tersebut mencakup bagaimana isu-isu kritis, seperti dampak regulasi terhadap pengguna judi online yang sudah ada, perlindungan hukum bagi korban penipuan dalam pinjaman online, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat. Pemateri Nova Pradita menjelaskan bahwa platform judi online harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dengan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Selain itu, mereka menegaskan pentingnya melaporkan kasus penipuan kepada otoritas berwenang dan mencari bantuan hukum bila diperlukan.Â
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Banyak peserta merasa lebih terinformasi tentang hak-hak mereka dan bagaimana melindungi diri dari potensi risiko. Beberapa peserta mengungkapkan rasa terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap kegiatan serupa dapat diadakan secara rutin.Â
Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim KKN Universitas Muria Kudus Tahun 2024 di Desa Wonosekar berhasil memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang undang-undang judi online dan pinjaman online. Dengan informasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari praktik yang merugikan tersebut. Kegiatan ini merupakan contoh dari kontribusi akademisi tim KKN UMK Tahun 2024 terhadap masyarakat Desa Wonosekar, dengan harapan dapat dilanjutkan dan diperluas ke desa atau wilayah lainnya.Â