Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Desa Kaliputu mengadakan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Balai Desa Kaliputu dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga desa setempat, serta mahasiswa KKN Unnes.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai Pemerintah Desa kaliputtu, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa Kaliputu. Selain itu Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi produk hukum desa anti korupsi menjadi mementum yang pas bagi mahasiswa KKN UNNES dalam upaya peningkatan karakter generasi muda. Dengan karakter yang kuat dapat menghindarkan mahasiswa dari hal-hal negatif. Selain itu, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menerapkannya ketika nanti sudah terjun ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini tidak hanya tentang sosialisasi dan diskusi saja akan tetapi menjadi momentum peserta untuk saling menguatkan semangat Anti korupsi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil untuk mempertahankan predikat Anti Korupsi di Desa Kaliputu.