Mohon tunggu...
KKN UNNES GIAT 9 DESA KALIPUTU
KKN UNNES GIAT 9 DESA KALIPUTU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNNES

Tim KKN UNNES Giat 9 Tahun 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Produk Hukum Desa Anti Korupsi di Desa Kaliputu Sebagai Sarana Penanaman Karakter Mahasiswa KKN UNNES Giat 9

20 Juli 2024   18:59 Diperbarui: 20 Juli 2024   19:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Desa Kaliputu mengadakan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Balai Desa Kaliputu dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga desa setempat, serta mahasiswa KKN Unnes.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai Pemerintah Desa kaliputtu, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa Kaliputu. Selain itu Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Doc. Pribadi
Doc. Pribadi
Kepala Desa Kaliputu, Bapak Widiyo Pramono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan produk hukum desa anti korupsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meminimalisir praktik korupsi di tingkat desa. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Transparansi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pemdes Kaliputu berkomitmen untuk menjadikan Desa Kaliputu sebagai desa percontohan dalam hal transparansi dan anti korupsi.

Doc. Pribadi
Doc. Pribadi
Acara sosialisasi ini diisi oleh BPD Kaliputu yaitu Bapak Supriyono dan Sekdes Kaliputu yaitu Bapak Darussalam. Dalam acara tersebut disampaikan pentingnya produk hukum desa sebagai bentuk kepastian hukum di Desa Kaliputu sehingga terciptanya ketertiban dan keadilan sosial. Dalam penyusunan produk hukum diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat Desa Kaliputu dan memerlukan tahapan yang panjang. Penyusunan produk hukum ini menjadi langkah awal dalam upaya menciptakan karakter yang kuat kepada masyrakat agar menjauhi perilaku yang koruptif.

Sosialisasi produk hukum desa anti korupsi menjadi mementum yang pas bagi mahasiswa KKN UNNES dalam upaya peningkatan karakter generasi muda. Dengan karakter yang kuat dapat menghindarkan mahasiswa dari hal-hal negatif. Selain itu, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menerapkannya ketika nanti sudah terjun ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini tidak hanya tentang sosialisasi dan diskusi saja akan tetapi menjadi momentum peserta untuk saling menguatkan semangat Anti korupsi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil untuk mempertahankan predikat Anti Korupsi di Desa Kaliputu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun