Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni, dimana konstruksi bangunan tidak sesuai standar per orang, dan tidak menyehatkan atau membahayakan penghuninya. Dampak rumah tidak layak huni bagi penghuninya yaitu masalah kesehatan dan ancaman bencana, hal tersebut karena rumah tidak layak huni kurang mampu memberi perlindungan dari panas dan hujan (cuaca ekstrem) serta bahaya konstruksi (bangunan roboh).
Mengingat banyaknya dampak buruk rumah tidak layak huni bagi penghuninya, Pusat Pengembangan KKN-LPPM UNNES bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah, menjadikan sosialisasi rumah layak huni dan sehat dalam mendukung SDGs Desa sebagai salah satu program kerja wajib UNNES GIAT Angkatan 3.
Pada saat kegiatan Unnes Giat 3, tim mahasiswa KKN membantu warga desa untuk mendaftar serta memvalidasikan pemutakhiran data di SIMPERUM. Pada awalnya para mahasiswa mendatangi setiap rumah yang sudah didata untuk pengambilan dokumentasi sebagai data pemutakhiran SIMPERUM. Hal Tersebut dibantu oleh beberapa perangkat desa di kantor balai desa selosabrang kabupaten temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H