Mohon tunggu...
kknunnesgiat3desaselosabrang
kknunnesgiat3desaselosabrang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tim KKN Unnes Giat 3 Desa Selosabrang

Tim Mahasiswa KKN Unnes Giat 3 Desa Selosabrang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Terkait Peran Hukum dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan UU ITE

22 November 2022   20:47 Diperbarui: 22 November 2022   20:59 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial merupakan media komunikasi yang efektif, transparansi serta efisien serta memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan juga pembaharuan. Penggunaan media sosial sebagai jembatan untuk dapat membantu proses peralihan masyarakat yang tradisional ke masyarakat yang modern. 

Khususnya untuk mentransfer informasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakatnya. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung kepada pemerintah tentang berbagai hal terkait dengan pelayanan yang diterima. Sehingga terkait dengan permasalahan yang timbul dari penggunaan media sosial saat ini yakni terkait engan banyaknya hoax yang menyebar luas, bahkan orang terpelajar pun tidak bisa bedakan mana berita yang benar, advertorial dan hoax. 

Dokpri
Dokpri

Penyebaran tanpa dikoreksi maupun dipilah, pada akhirnya akan berdampak pada hukum dan informasi hoax-pun telah memecah belah publik. Masyarakat diharapkan lebih pijak dalam memanfaatkan media sosial. Dengan memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya.

Oleh sebab itu, pada tanggal 12 November 2022 tim mahasiswa KKN Unnes Giat mengadakan sosialisasi sebagai edukasi kepada warga desa melalui ibu ibu PKK yang bertujuan agar menjadikan masyarakat desa Selosabrang yang lebih paham terkait dengan penyebaran hoax beserta dasar hukumnya, memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk memilah dan memilih terkait dengan bahaya adanya berita hoax yang beredar di masyarakat. Juga mampu dan dapat mengatasi sesuai dengan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran berita hoax.

Sehingga masyarakat desa Selosabrang terutama anggota PKK, menjadi lebih berpengalaman dan bertambah wawasan mengenai pentingnya bahaya dari penyebaran berita hoax dari segi aspek hukumnya.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun