Mohon tunggu...
KKN UNISRI 2023 Kelompok 10
KKN UNISRI 2023 Kelompok 10 Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Kkn Unisri kelompok 10 mengungkapkan kegiatan kuliah kerja nyata yang dilakukan di Desa Pakang, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dengan tema kegiatan Ketahanan Pangan, Ekonomi Ekstrim dan Penananganan Stunting.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Bijak dalam Penggunaan Media Sosial di SDN Pakang, Boyolali

28 Agustus 2023   23:19 Diperbarui: 28 Agustus 2023   23:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama kegiatan penyuluhan hukum bijak penggunaan media sosial bersama siswa/Dokpri

Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial semakin meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Oleh karena itu, penting untuk memberikan penyuluhan kepada siswa SD mengenai penggunaan media sosial secara bijak. SD N Pakang di Boyolali merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berperan dalam membentuk pemahaman siswa terhadap hukum dan etika bersosial media.

Tujuan Penyuluhan:
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa SD N Pakang tentang hukum dan etika dalam menggunakan media sosial, agar mereka dapat bersosial media dengan bijak dan bertanggung jawab.

Isi Penyuluhan:
1. Pengenalan Media Sosial:
   - Penjelasan singkat mengenai apa itu media sosial dan berbagai platform yang umum digunakan.

2. Manfaat dan Risiko Media Sosial:
   - Menjelaskan manfaat dari penggunaan media sosial, seperti berbagi informasi dan menjalin hubungan sosial.
   - Mengidentifikasi risiko dan bahaya yang mungkin muncul dari penggunaan media sosial yang tidak bijak.

3. Hukum dan Etika Bersosial Media:
   - Penjelasan mengenai undang-undang yang berlaku terkait dengan media sosial, seperti hak cipta, pencemaran nama baik, dan privasi.
   - Pengenalan etika bersosial media, seperti tidak menyebarkan informasi palsu, tidak melakukan pelecehan, dan menghormati hak privasi orang lain.

4. Tips Penggunaan Media Sosial yang Aman:
   - Mengajarkan cara mengamankan akun media sosial dari akses yang tidak sah.
   - Mendorong penggunaan kata sandi yang kuat dan menjaga informasi pribadi tetap rahasia.

5. Tanggung Jawab sebagai Pengguna Media Sosial:
   - Mengajak siswa untuk memahami bahwa setiap tindakan yang diambil di media sosial memiliki dampak dan konsekuensi.

6. Kasus Studi:
   - Memberikan contoh kasus nyata terkait masalah media sosial dan bagaimana hukum berperan dalam menyelesaikan konflik.

7. Diskusi dan Pertanyaan:
   - Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pandangan terkait penggunaan media sosial.

Kesimpulan:
Penyuluhan hukum bijak bersosial media di SD N Pakang, Boyolali, memiliki tujuan untuk membekali siswa dengan pemahaman yang kuat tentang hukum dan etika dalam menggunakan media sosial. Dengan pemahaman ini, diharapkan siswa mampu bersosial media dengan bijak, bertanggung jawab, dan dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun