Mohon tunggu...
KKN UNISNU XV DESA CEPOGO
KKN UNISNU XV DESA CEPOGO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

Platform ini berisi serangkaian kegiatan KKN UNISNU XV Desa Cepogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal KKN Unisnu XV Desa Cepogo Mengadakan Sosialisasi GRI

5 September 2023   20:30 Diperbarui: 5 September 2023   20:38 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembang- Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Desa Cepogo mengadakan sosialisasi sebagai bentuk upaya pencegahan rokok ilegal dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 19.00 WIB samapi selesai bertempat di Aula Balai Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sosialisasi ini berkerja sama dengan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, contohnya yaitu rokok.

Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Pemerintahan Desa Cepogo, Karang Taruna, dan masyarakat sekitar. Diselenggarakannya sosialisasi ini, bertujuan untuk mengedukasi para peserta yang hadir untuk mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal, usaha ini dilakukan agar dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk materi sosialisasi ini yaitu akan disampaikan oleh pemateri Franky Hermawan Adi fery yang merupakan salah satu anggota dari Tim KKN UNISNU XV Desa Cepogo. Sosialisasi ini merupakan sebuah langkah preventif yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. "Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri rokok yang polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai bukan peruntukannya/ salah personalisasi" imbuh pemateri.

Pita cukai adalah dokumen sekuriti yang menandai pelunasan cukai, berfungsi sebgai alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), sebagai pendekatan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mengendalikan kualitas, dan sebagai alat bukti keaslian/autentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.

Franky selaku pemateri sosialisasi ini, memberikan presentasi yang mendalam tentang rokok ilegal, objek cukai,  jenis hasil tembakau, dan ciri-ciri rokok ilegal yang ada di masyarakat. Beliau juga menjelaskan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Cepogo yang menjadi peserta pada sosialisasi ini. Sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Para peserta yang hadir sangat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang rokok ilegal bersama pemateri, sehingga mereka paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun