Mohon tunggu...
KKN UNEJ309
KKN UNEJ309 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok KKN UNEJ 309 Desa Tegalharjo

Mahasiswa Universitas Jember yang melakukan Kuliah Kerja Nyata di Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Sosialisasi RUBUMA (Rumah Burung Hantu Pengendali Hama) oleh Mahasiswa KKN UMD 309 bersama Kelompok Tani di Desa Tegalharjo

31 Juli 2024   12:36 Diperbarui: 31 Juli 2024   12:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis Oleh: KKN UMD 309 (30/07/2024)

Balai Desa Tegalharjo – Mahasiswa KKN UMD 309 Tegalharjo bersama kelompok tani setempat mengadakan sosialisasi mengenai Rumah Burung Hantu sebagai Solusi Pengendalian Hama Tikus dengan Tyto alba. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan metode pengendalian hama alami melalui penggunaan burung hantu sebagai predator tikus. Desa Tegalharjo dikenal dengan lahan pertanian yang subur tetapi seringkali menghadapi serangan hama tikus dalam beberapa tahun terakhir hingga menyebabkan gagal panen. Oleh karena itu, diperlukan metode pengendalian hama yang berkelanjutan, efektif, dan ramah lingkungan. Rumah burung hantu merupakan sarana yang disediakan agar burung hantu bersarang dan tanggal di sekitar sawah.

Kegiatan sosialisasi diadakan oleh mahasiswa KKN UMD 309 yang dihadiri kelompok tani setempat, perangkat desa, PPL, dan POPT dimulai dengan penyampaian materi mengenai pentingnya penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama alami. Para mahasiswa juga menunjukkan contoh rumah burung hantu yang dibuat dan menjelaskan bahan-bahan yang digunakan terutama mengganti penyangga semula dari bambu menjadi pipa besi agar lebih kokoh serta teknik pemasangan di sawah. Berdasarkan penuturan Sukidi selaku petugas POPT Kalibaru (22/07/2024), “Pemasangan rumah burung hantu jangan menghadap cahaya matahari (barat dan timur) karena membuat burung hantu tidak nyaman dan rumahnya harus berada ditempat banyak pepohonan (wingit)”. Selain itu, beliau menjelaskan membasmi tikus menggunakan racun akan membuat tikus balas dendam dan serangan pada padi akan membabi buta. Kegiatan ini diikuti sesi tanya jawab, dimana  kelompok tani menyampaikan beberapa keluhan kepada Sekretaris Desa Tegalharjo terutama terkait kebijakan penggunaan rumah burung hantu dan pemburu burung. Muthi’ selaku Ketua Gapoktan Desa Tegalharjo menyampaikan (22/07/2024), “Saran dibuatkan Peraturan Desa terkait penggunaan rumah burung hantu agar semua kelompok tani bisa menggunakannya dan Peraturan Desa larangan memburu burung karena mengganggu keberadaan burung hantu nantinya.”

Kelompok Tani di Desa Tegalharjo menyambut baik inisiatif dan menunjukkan antusiasme untuk berpartisipasi dalam program ini. Mereka menyadari bahwa penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama tikus adalah solusi berkenlajutan dan efektif karena burung hantu mampu membunuh 7 – 10 ekor tikus dalam satu malam, hal ini sesuai dengan pengalaman sebelumnya yang telah memasang rumah burung hantu. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, petani di Desa Tegalharjo dapat memahami pentingnya pengendalian hama secara alami dan menerapkan di lahan mereka. Mahasiswa KKN UMD 309 berupaya terus mendampingi dan memantau perkembangan implementasi RUBUMA serta melakukan evaluasi untuk meninjau keefektivannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun