Inkubasi rancang desain pattern berbasis augmented reality telah usai. Dalam proses kegiatan ini Dosen dan mahasiswa Jurusan Seni dan mengimplementasikan program dalam kurun waktu 1 Mei 2021 sampai dengan 1 Juli 2021 yang mengusung konsep inkubasi "urun pattern".
Konsep urun pattern ini fokus berkolaborasi dengan Forum Mahasiswa Blitar UM. Dalam proses pelatihan, peserta fokus kedalam penggalian ide berkarya dan silsilah pola kebudayaan yang dijadikan marker.Â
Tahap inkubasi ini, dimulai dari penggalian ide berkarya, presentasi, prosedur berkarya, rancang pola, digitalisasi desain, dan membuat konektifitas pola dengan medium augmented reality. Diharapkan dari pelatihan ini dapat menghasilkan pola yang dapat diimplementasikan dalam medium apapun, dan menjadi proses pemajuan budaya berbasis STEAM
Dhany Setyo selaku ketua pelaksana kolaboratif kegiatan ini berharap keseimbangan implementasi pemajuan budaya berbasis STEAM dapat diimplementasikan kepada siapapun dan dilakukan oleh siapapun.
"Bagaimanapun kita sedang membangun pemuda ini secara bertahap dan dilakukan secara seimbang antara pengembangan sumber daya manusia dengan proses penggalian budaya" Ujar Dhanny
Pelatihan ini dapat terjadi karena pemuda Formablium merupakan bagian dari mitra program yang didanai PNBP Universitas Negeri Malang, sehingga terjalin kerjasama antara kedua belah pihak yang diwujudkan dengan kegiatan implementatif, kegiatan ini pun merupakan salah satu perwujudan kolaborasi dosen dan mahasiswa Universitas Negeri Malang akan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian masyarakat.
Dr. Iriaji M.Pd sebagai ketua pelaksana kegiatan ini berharap bahwa proses kegiatan ini dapat bermanfaat, menciptakan inovasi baru dalam pemajuan budaya, dan menjawab tantangan pemajuan budaya berbasis STEAM dalam koridor pokok pikiran kebudayaan daerah
Kegiatan ini dapat dikatakan cukup penting, karena diharapkan dapat menghasilkan luaran berupa karya seni dan dapat menjadi sumber devisa digital tambahan untuk Pemuda FORMABLIUM yang lengkap dengan sertifikat aset berupa HKI sebagai Intellectual Property Rights (IPR).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H