Mohon tunggu...
KKN UM SIDODADI GEDANGAN
KKN UM SIDODADI GEDANGAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN UM SIDODADI GEDANGAN MALANG

Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang tahun 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pembaruan Legalitas UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan

24 Juli 2022   10:07 Diperbarui: 24 Juli 2022   10:10 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu wadah untuk menunjang perekonomian masyarakat Indonesia khususnya di lingkup rumah tangga. Dalam mengembangkan usahanya, pelaku UMKM perlu mengajukan legalitas usaha agar memiliki perlindungan dan kepastian hukum. 

Namun, kurangnya edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, menjadi salah satu faktor penghambat dalam kepemilikan legalitas. Selain itu, di era digital ini pengajuan legalitas usaha dilakukan secara online sehingga pelaku UMKM harus beradaptasi dengan sistem yang baru. Hal tersebut menjadi masalah utama dalam pengabdian ini. Sehingga pengabdian ini mencoba memberikan solusi berupa pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. 

Pengabdian ini bertujuan untuk membantu UMKM Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dalam pengajuan legalitas usaha berupa SPP-IRT untuk setiap produk yang dimiliki oleh UMKM tersebut. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil dari pengabdian ini berupa terbitnya SPP-IRT setiap produk yang dimiliki oleh UMKM WB354 dan SEJAHTERA, yang dapat digunakan sebagai sarana pemberdayaan pengembangan usaha dan kepastian hukum.

Observasi awal dilakukan oleh Tim KKN Universitas Negeri Malang dengan melihat secara langsung situasi dan kondisi lapangan yang ada di Desa Sidodadi. Selain itu, penulis melakukan wawancara terhadap Pak Sumariono, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 bertempat di rumah pak Sumariono selaku ketua UMKM Desa Sidodadi. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Kegiatan tersebut menghasilkan bahwa terdapat total enam UMKM, akan tetapi hanya dua diantara enam UMKM tersebut yang memiliki legalitas lengkap. Adapun empat UMKM belum memiliki legalitas usaha, seperti NIB/IUMK, SPP-IRT, Merek, Halal.

Kurangnya pengetahuan pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas bagi berlangsungnya kegiatan usaha, menjadi salah satu hambatan dalam mengembangkan usaha mereka. Selain itu prosedur pengajuan legalitas yang dilakukan secara online, menjadi penghalang bagi pelaku UMKM karena kurang memahami prosedur yang baru serta kurang menguasai media digital. Maka dari itu, penulis melakukan pendampingan kepada UMKM yang terpilih untuk melakukan pengurusan legalitas usaha, melalui satu sistem terpadu yaitu OSS untuk memperoleh NIB serta SPP-IRT.

Program pendampingan legalitas ditujukan kepada dua UMKM yaitu UMKM WB354 milik Pak Sumariono serta UMKM SEJAHTERA milik Bu Sri Winanti. Kedua UMKM tersebut tergolong dalam usaha mikro dengan tingkat risiko menengah rendah, hal tersebut dibuktikan dengan NIB yang yang otomatis terbit setelah proses pengajuan dan SS (Sertifikat Standar) yang membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk diverivikasi.

Status legalitas usaha yang dimiliki kedua UMKM tersebut tergolong cukup lengkap, karena telah memiliki NIB, SPP-IRT, merek, dan sertifikasi halal, akan tetapi telah habis masa berlakunya. Kendala yang dihadapi oleh kedua UMKM tersebut yaitu kurangnya pemahaman terkait prosedur perpanjangan legalitas secara online. Sebagai salah satu bukti yaitu kedua UMKM ini tidak mengetahui informasi akun OSS mereka seperti username dan sandi. Sehingga perlu mendatangi Kantor Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Malang guna mendapatkan informasi akun OSS kedua UMKM tersebut.

Setelah mendapatkan informasi akun OSS, penulis mendampingi kedua UMKM tersebut untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan SPP-IRT secara onine. UMKM SEJAHTERA, memiliki satu produk dengan dua kemasan yang membutuhkan perpanjangan SPP-IRT. Sedangkan, UMKM WB354 memiliki lima produk dengan masing-masing dua kemasan yang membutuhkan pendaftaran SPP-IRT. Proses pengajuan langsung terverifikasi melalui akun OSS, dan 3 bulan setelahnya akan dilakukan penyuluhan keamanan pangan oleh dinas terkait.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun