Mohon tunggu...
KKNUMDesaPetungSewuDauMalang
KKNUMDesaPetungSewuDauMalang Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Malang

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpanjangan PIRT Secara Online bersama KWT daerah Petungsewu, Lebih Cepat Lebih Praktis

12 November 2023   15:00 Diperbarui: 12 November 2023   15:08 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsultasi dengan Dinas Kesehatan. Dokpri

Saat melakukan kordinasi dengan KWT daerah petungsewu, sempat mengeluhkan tentang perpanjangan surat menyurat ijin produk yaitu PIRT yang perlu dibuat baru dan adapula yang perlu diperpanjangkan. Kami Tim KKN UM pun menawarkan untuk mengurus perpanjangan secara online karena telah ada website yang mengatur hal tersebut.

Ternyata setelah dilakukan penelusuran lebih dalam ternyata mengurus surat PIRT secara online oleh KWT (Kelompok Wanita Tani) masih tidak semudah yang diduga. Sehingga kami Tim KKN UM menawarkan diri untuk membantu progress.

Dalam proses kami sempat terkendala karena ada beberapa sub bagian perpanjangan dan pembuatan yang kurang dimengerti, sehingga kami memutuskan untuk berkonsultasi ke Dinas Kesehatan dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang untuk mendapat jawaban.

Pengurusan di MPP. Dokpri
Pengurusan di MPP. Dokpri

Setelah melakukan konsultasi, kamipun mendapatkan surat surat yang sudah diperpanjang serta surat surat baru sesuai keinginan KWT. Tepat pada November semua surat ijin tekah terselesaikan, diantara surat ijin tersebut yang dapat diurus online ialah, NIB, perpanjangan PIRT, dan Pembuatan PIRT baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun