Saat melakukan kordinasi dengan KWT daerah petungsewu, sempat mengeluhkan tentang perpanjangan surat menyurat ijin produk yaitu PIRT yang perlu dibuat baru dan adapula yang perlu diperpanjangkan. Kami Tim KKN UM pun menawarkan untuk mengurus perpanjangan secara online karena telah ada website yang mengatur hal tersebut.
Ternyata setelah dilakukan penelusuran lebih dalam ternyata mengurus surat PIRT secara online oleh KWT (Kelompok Wanita Tani) masih tidak semudah yang diduga. Sehingga kami Tim KKN UM menawarkan diri untuk membantu progress.
Dalam proses kami sempat terkendala karena ada beberapa sub bagian perpanjangan dan pembuatan yang kurang dimengerti, sehingga kami memutuskan untuk berkonsultasi ke Dinas Kesehatan dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang untuk mendapat jawaban.
Setelah melakukan konsultasi, kamipun mendapatkan surat surat yang sudah diperpanjang serta surat surat baru sesuai keinginan KWT. Tepat pada November semua surat ijin tekah terselesaikan, diantara surat ijin tersebut yang dapat diurus online ialah, NIB, perpanjangan PIRT, dan Pembuatan PIRT baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H