Mohon tunggu...
KKN UMD UNEJ 251 Desa Mojo
KKN UMD UNEJ 251 Desa Mojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang SI BENI MANTEB (Inisiasi Pembentukan Kelompok Usaha Bersama Tani untuk Memanfaatkan Fermentasi Limbah Tebu) di Desa Mojo-KKN 251 UNEJ

11 September 2024   23:37 Diperbarui: 11 September 2024   23:41 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Penulis

Desa Mojo di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang adalah salah satu desa di Provinsi Jawa Timur dengan mayoritas penduduknya adalah petani, secara keseluruhan luas lahan  yang ada di Desa Mojo sebanyak 545,555 Ha dengan luas lahan pertanian yang terdiri dari 364,48 Ha lahan yang ditanami tanaman tebu, 5 Ha lahan ditanami selada air, dan 3 Ha lahan ditanami tanaman tembakau.

Petani di Desa Mojo dalam mengolah lahan pertaniannya menggunakan pupuk kimia terutama pada tanaman tebu dan tembakau. Namun, penggunaan pupuk kimia dalam jangka waktu yang lama akan berpengaruh pada tekstur tanah yang menjadi keras dan kering. Penggunaan pupuk kimia tersebut bertujuan untuk mendapatkan hasil lebih cepat yang akan terlihat pada tanaman ketika panen. Pengelolaan hasil panen terutama pada tanaman tebu hanya diambil pada bagian batang dan menyisakan daun tebu yang menumpuk di lahan pertanian. Menumpuknya daun tebu dalam jumlah banyak secara tidak langsung menjadi limbah pasca panen. Penanganan limbah tebu pasca panen di Desa Mojo hanya dijadikan sebagai pakan hewan ternak dan selebihnya dibakar. Pembakaran limbah daun tebu dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara.

Para petani tebu yang ada di Desa Mojo juga tampaknya memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola lahan pertaniannya, hal tersebut dapat dilihat dari langkanya ketersediaan pupuk dan harganya yang relatif mahal. Permasalahan lain yang dirasakan oleh para petani tebu adalah tidak adanya KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang menaungi pengolahan limbah dan penyediaan pupuk. Berdasarkan informasi yang didapat, sebelumnya pernah digaungkan mengenai pembentukan Kelompok Usaha Bersama se-Kecamatan Padang, akan tetapi hal tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun