Mohon tunggu...
KKNUM2021 SUKOREJO
KKNUM2021 SUKOREJO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Akun ini dikelola oleh tim Humas KKN UM semester antara tahun 2021 desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa UM Berdayakan Domain Website Desa.id dengan Layanan Mandiri untuk Masyarakat Desa Sukorejo

26 Juli 2021   16:03 Diperbarui: 26 Juli 2021   16:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan Layanan Beberapa Administrasi (Sumber: Website: Disdukcatpil Kab. Pemalang)

Website Desa salah satu Program Kerja utama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Malang di Desa Sukorejo. Penggunaan Website Desa Penggunaan Website Desa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang penggunaan nama domain go.id yang berguna untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government. Kemudian portal website desa telah dirilis domain baru yakni domain desa.id oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai otoritas pengelola alamat domain Indonesia pada tanggal 1 Mei 2013.

Pengajuan domain website desa.id memiliki beberapa tahapan yang cukup kompleks dalam persyaratan maupun administrasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Permohonan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa, Surat Kuasa, dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa. Jangka waktu yang dibutuhkan setiap proses administrasinya juga maksimal 4 hari dengan 3 tahapan. Dapat diketahui jika proses pengajuannya selam 12 hari, itu jika diambil rata-rata pengerjaan setiap tahap selama 4 hari. Namun, jika ada kendala seperti tidak terkirim (pending) mungkin dapat terjadi keterlambatan.

Pada domain website desa.id juga terdapat fitur yang unggul yakni Layanan Mandiri. Yang mana nantinya warga atau masyarakat desa dapat melakukan layanan secara mandiri (selfservice) tidak perlu menemui Perangkat Desa untuk melakukan setiap administrasi. Cukup dengan meminta PIN dan KAP kepada Perangkat Desa.

Layanan Mandiri pada domain website desa.id memiliki beberapa model. Pemilihan model layanan mandiri tergantung dengan kebutuhan yang ada di Kantor Desa. Harapannya fitur layanan mandiri ini dapat mempermudah perangkat desa dalam melakukan pendataan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Tampilan Portal Layanan Mandiri (Sumber: Website Desa Pegiringan)
Tampilan Portal Layanan Mandiri (Sumber: Website Desa Pegiringan)

Bagi masyarakat desa juga bermanfaat agar pengurusan administrasi pemerintah terkait pelayanan yang ada di Kantor Desa berjalan efektif dan efisien. Cukup dengan sekali datang ke Kantor Desa, selanjutnya melanjutkannya secara online dimanapun dan kapanpun.

Tampilan Layanan Beberapa Administrasi (Sumber: Website: Disdukcatpil Kab. Pemalang)
Tampilan Layanan Beberapa Administrasi (Sumber: Website: Disdukcatpil Kab. Pemalang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun