Mohon tunggu...
kkn 03 tigasan kulon
kkn 03 tigasan kulon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Syarifuddin

Kolaborasi & aksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rakyat sejahtera, suasana hati senang sentosa

29 Desember 2024   11:29 Diperbarui: 29 Desember 2024   11:29 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim media kkn posko 03 tigasan kulon

Desa adaah bagian integral dari struktur sosial dan ekonomi di Indonesia.banyak desa yang masih mengalami tantangan kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu bantuan sosial sangat penting demi tercapainya masyarakat yang sejahtera. Adapun bantuan yang ada di desa tigasan kulon ini diantaranya BPNT( Bantuan Pangan Non Tunai) yang diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan jumlah 400 orang yang menerima.bantuan ini di data langsung oleh bagian dinas sosial, jadi yang menerima bantuan ini terkadang tidak tepat sasaran.ada juga bantuan PKH (Program Kelurga Harapan) sebanyak 300 orang yang menerima dan yang mendapat  bantuan ini juga di data langsung oleh bagian dinas sosial berdasarkan data statistik.
Bantuan sosial merupakan salah satu cara efektif untuk mensejahterakan rakyat.oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat desa .

Tim media kkn posko 03  tigasan kulon
Tim media kkn posko 03  tigasan kulon

Editor : tim media kkn posko 03 tigasan kulon

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun