Mohon tunggu...
KKN KELOMPOK56
KKN KELOMPOK56 Mohon Tunggu... Mahasiswa - kkn kelompok 56 universitas muhammadiyah jember

kkn tematik 56 universitas muhammadiyah jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Desa Gambiran Tahun 2021

22 Maret 2021   12:32 Diperbarui: 22 Maret 2021   15:08 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Banyuwangi, 3 Maret 2021 mahasiswa KKN Tematik kelompok 56 UMJ, ikut serta dalam pelaksanaan progam pemerintah mengenai penanganan covid 19 yaitu progam kebijakan PPKM  (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Dalam menekan pertumbuhan covid 19, pemerintah mengelurakan kebijakan  untuk menekan penyebarannya. Yaitu kebiajakn  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yaitu menerbitkan aturan yang berisi tentang (PPKM) yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Pemeritah juga tidak hanya mengatur perihal PPKM berbasis micro uga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan dalam rangka pengendalian zona merah  Covid-19. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

Aturan penerapan Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum.

Masa berlaku Menurut pemberitaan, PPKM mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021. Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan perkembangan menanganan covdi 19 diwilayah tersebut.

Posko penanganan , untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posto tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yakni Pencegahan Penanganan, Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan posko tingkat desa diketaui oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan mitra Desa lainnya. Sementara, posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh anggota Kelurahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun