Mohon tunggu...
KKNT 28 Unipma
KKNT 28 Unipma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua

Mahasiswa KKN-T Universitas PGRI Madiun 2024 Kelompok 28

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-T UNIPMA Kelompok 28 Mengadakan Sosialisasi Konsensus 4 Pilar Kebangsaan Sejak Dini di SDN 02 Semanding

1 Februari 2024   22:18 Diperbarui: 1 Februari 2024   22:31 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Madiun (04/02) -- Jumat 19 Januari 2024 Mahasiswa KKN-T UNIPMA Kelompok 28 mengadakan sosialisasi tentang pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan yang harus ditanamkan sejak dini, untuk sosialisasi ini di adakan di SDN 02 Semading untuk siswa-siswi sekolah dasar.

Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi.

Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.

Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Empat pilar kebangsaan Indonesia merupakan landasan fundamental yang menopang identitas dan keutuhan bangsa. Pilar-pilar ini ibarat fondasi kokoh yang menjembatani keragaman dan mempersatukan bangsa Indonesia. Berikut uraian singkat keempat pilar tersebut:

1. Pancasila:

  • Ideologi bangsa Indonesia yang memuat lima nilai dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial.
  • Menjadi pedoman hidup bangsa dalam berbangsa dan bernegara.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):

  • Konstitusi negara Indonesia yang memuat aturan dasar penyelenggaraan negara.
  • Mengatur hak dan kewajiban warga negara serta struktur pemerintahan.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):

  • Bentuk negara Indonesia yang merupakan satu kesatuan wilayah dan pemerintahan.
  • Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

4. Bhinneka Tunggal Ika:

  • Semboyan negara Indonesia yang mencerminkan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya bangsa.
  • Menggambarkan persatuan dalam perbedaan, toleransi, dan saling menghormati.

Keempat pilar ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan bagi UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini menjadi pemersatu bangsa Indonesia dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara.

Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun