Mohon tunggu...
KKNT 26 Bulak 2022
KKNT 26 Bulak 2022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tematik UPN Veteran Jawa Timur

Mahasiswa Semester 6 UPN "Veteran" Jawa Timur yang mengikuti KKN Tematik Tahun 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inilah Upaya Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Kelompok 26 KKN-T MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur

13 Juli 2022   08:45 Diperbarui: 13 Juli 2022   08:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok 26 KKN-T MBKM

Surabaya -- Kelompok 26 KKN Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UPN "Veteran" Jawa Timur melakukan kegiatan pendampingan perizinan halal di salah satu UMKM yang berlokasi di Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. UMKM yang dipilih untuk dilakukan pendampingan yaitu salah satu UMKM binaan dari Kelompok 26, Orlando Pizza Surabaya. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022.

Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. (Pasal 4A UU 11/2020). Salah satu hal yang harus dipersiapkan yaitu menyimpan nota pembelian bahan baku yang digunakan oleh pelaku UMKM selama 3 bulan.

Terdapat proses sertifikasi halal yang pertama ketetapan halal, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal yang selanjutnya sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Prinsip sertifikasi halal antara lain memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH), memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/ peralatan, pekerja, maupun lingkungan, serta menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Adapun personil persiapan sertifikasi halal adalah tim manajemen halal dan penyelia halal. Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) (Pasal 1 PP 39/2021). Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.

Kriteria sertifikasi halal bagi UMK

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Dokumen persyaratan sertifikasi halal bagi UMK antara lain surat permohonan sertifikat halal yang tersedia di SIHalal;  aspek legal yaitu NIB; dokumen penyelia halal yang berisi penetapan penyelia halal, salinan KTP dan daftar riwayat hidup;  nama produk dilengkapi dengan foto produk; daftar nama bahan; proses produk halal berupa deskripsi dengan singkat; izin edar atau SLHS (jika ada); manual SJPH serta akad/ikrar yang berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal.

Terdapat beberapa formulir yang harus diisi untuk perizinan halal. Formulir tersebut antara lain:

  • Data informasi umum perusahaan, yang berisi nama perusahaan, nomor induk berusaha, skala usaha, nama pimpinan, nama penyelia halal, alamat perusahaan, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, dll.
  • Formulir surat keputusan penetapan penanggungjawab / penyelia halal, formulir daftar bahan halal yang berisikan nama bahan dan merek disertai nama produsen, serta daftar bahan yang digunakan pada setiap produk. Ada juga formulir bukti/catatan pembelian bahan yang kemudian diperiksa tanggal pembeliannya dan diisi pada form pemeriksaan bahan. Formulir ini berisikan nama/merek/kode bahan, serta nama & lokasi pembelian.
  • Dan yang terakhir formulir daftar periksa audit internal yang berisi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi apakah bukti memenuhi atau tidak yang diisi oleh penyelia halal.

BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI. Adapun sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun. Sertifikat halal ini berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi SIHalal dan berlaku untuk 1 jenis produk sesuai ketentuan KMA No. 748 Tahun 2021.

BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada produk yang telah mendapat Sertifikat Halal yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu pada produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Ketentuan penggunaan label halal dan file label halal dapat diakses pada SIHalal. Label halal terdiri dari logo dan nomor sertifikat halal. Warna label halal: ungu, hitam, putih. Label halal memiliki border dan digunakan pada kemasan produk. Warna background label halal mengikuti warna/ corak kemasan. Format label halal dapat diunduh di aplikasi Sihalal pada akun pelaku usaha: Menu sertifikasi - download label halal utama/ download label halal sekunder.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun