Disamping melakukan pendampingan berupa pemasaran dan serangkaian desain produk, Kelompok KKN-T 26 juga membantu pembuatan NIB bagi UMKM yang belum memiliki. NIB sendiri merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. NIB merupakan hal dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM, karena NIB merupakan identitas pelaku usaha. Namun pada kenyataanya, banyak UMKM yang belum memiliki NIB karena mereka masih bingung bagaimana cara mendapatkannya. Setelah kami tinjau juga belum ada sosialisasi atau pelatihan mengenai pembuatan NIB ini. Maka dari itu pembuatan NIB adalah salah satu program kerja yang cukup kami gencarkan.
Sebenarnya pendaftaran NIB ini cukup sederhana, namun memang harus dilakukan dengan teliti. Menurut analisis kami, selain karena tidak adanya bantuan mengenai pembuatan NIB para pelaku UMKM ini juga masih kesulitan dengan proses pembuatan NIB yang dilakukan secara online. Sehingga mereka semakin malas dan kebingungan dalam pendaftaran NIB ini.
NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Manfaat dari NIB ini sendiri adalah untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional. Salah satu UMKM Â binaan kami yang dibantu dalam pembuatan NIB adalah Ibu Ninik, yang merupakan pelaku UMKM kue kering. Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran NIB, yaitu : Scan/Fotokopi NPWP pribadi, Scan/Fotokopi KK, serta Scan/Fotokopi KTP pemilik UMKM.
Berikutnya langkah – langkah dalam pembuatan NIB, yang harus dilakukan pelaku UMKM adalah membuka website di laptop, PC, ataupun HP karena pendaftaran NIB ini melalui laman OSS yaitu www.oss.go.id maka pelaku umkm harus membuat akun OSS terlebih dahulu. Selanjutnya setelah membuka web OSS, pelaku UMKM memasukkan NIK untuk perorangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan akses di OSS. Lalu setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha mendaftar dengan mengisi beberapa data berupa nama, alamat, NIK, lokasi penanaman modal, bidang usaha, besaran rencana penanaman modal, rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fisikal atau fasilitas lainnya, nomor kontak dan NPWP. Saat proses melengkapi data harus benar-benar diteliti jangan sampai ada yang salah, karena jika salah akan lebih sulit untuk melaukan perubahan data. Setelah semua data telah dilengkapi, dan pelaku UMKM telah mempunyai NPWP maka Lembaga OSS akan menerbitkan NIB.
Nah cukup mudah kan pendaftaran NIB sebenarnya, hanya saja para pelaku UMKM kurang memberi perhatian lebih terhadap hal ini atau bahkan menyepelekannya. Peran dari kelurahan atau pembimbing juga sangat penting dalam pendaftaran NIB ini, bisa dengan memberikan sosialisasi ataupun pelatihan. Dengan proker pembuatan NIB yang Kelompok KKN-T 26 lakukan ini diharapkan dapat memotivasi UMKM lainnya yang belum mempunyai NIB untuk membuat NIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H