Mohon tunggu...
kknt142 upnvjt
kknt142 upnvjt Mohon Tunggu... Mahasiswa - kknt142 upnvjt

Selamat datang, Terima Kasih telah berkunjung di profil kami ^_^

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN-T Kelompok 142 Membantu UMKM dalam Pengurusan NIB

17 Mei 2022   12:57 Diperbarui: 17 Mei 2022   13:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak UMKM yang berkembang dengan sangat pesat. Akan tetapi, banyak UMKM yang belum memahami atau sanggup untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memberikan izin resmi pada usahanya. Tetapi, saat ini UMKM hanya perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan izin pada usahanya. 

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM dan Kementrian Investasi/BKPM yang terus mengajak UMKM untuk dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UMKM. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha atau UMKM yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut menggunakan media Online Single Submission (OSS). OSS sendiri dapat menjadi implementasi dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menunjang bisnisnya khususnya di Kelurahan Rembang, Kecamatan Sanawetan, Kota Blitar. 

Oleh sebab itu, peserta KKN-T MBKM kelompok 142 dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur yang berlokasi di Kelurahan Rembang tergerak untuk membantu UMKM-UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membuatnya. Persyaratan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah fotokopi KTP untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan BPJS pelaku usaha UMKM. 

Terdapat empat UMKM yang dibantu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), diantaranya yaitu pertanian jamur, industri kerajinan ukiran dari kayu, penyediaan makanan keliling, dan perdagangan eceran kaki lima dan los pasar minuman.

Harapannya dengan dibantunya UMKM-UMKM tersebut dapat memudahkan UMKM dalam mengajukan perizinan usaha dan izin komersial atau operasional yang sesuai dengan bidang usaha yang ditekuni. 

Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenalan Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan. Serta, setelah UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha UMKM akan terdaftar sebegai peserta jaminan social kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemudian UMKM-UMKM tersebut dapat lebih mudah untuk menjalankan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun