Mohon tunggu...
KKN SweetKalegen
KKN SweetKalegen Mohon Tunggu... Lainnya - KKN UNTIDAR 2024 DESA KALEGEN

KKN UNIVERSITAS TIDAR Desa Kalegen periode 2 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari sampai 9 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok KKN Untidar Berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Magelang dan Dosen Untidar Sosialisasikan UU Pertanahan di Desa Kalegen, Bandongan, Magelang

2 Februari 2024   21:40 Diperbarui: 2 Februari 2024   21:45 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumen pribadi (30/1/2024)

Magelang - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Universitas Tidar Magelang (KKN Untidar) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Hak Asal Usul Atas Tanah di Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan (30/1). Kolaborasi antara mahasiswa KKN Untidar, Dosen Fakultas Hukum Untidar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang menjadi kunci dalam keberhasilan kegiatan ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya Masyarakat Desa Kalegen tentang pentingnya memiliki dokumen legal terkait tanah dan hak-hak yang dimiliki atas tanah. Melalui penjelasan yang sistematis dari mahasiswa KKN Untidar, masyarakat diajak untuk memahami prosedur mengenai Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Hak Asal Usul Atas Tanah.

Kepala Desa Kalegen, Slamet Budiyono menyambut baik kegiatan sebagai langkah yang positif dalam memperkuat pemahaman hukum di masyarakat. "Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pendaftaran sertifikat tanah dan hak asal usul atas tanah, yang mana didesa Kalegen ini masih banyak rumah warga yang belum bersertifikat," tutur Slamet Budiyono.

sumber: dokumen pribadi (30/1/2024)
sumber: dokumen pribadi (30/1/2024)
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pemaparan materi oleh Bapak Suwandoko, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Untidar yang memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat Desa Kalegen mengenai regulasi dan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah. Pemaparan materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Purnomo Widodo, S.SiT perwakilan dari BPN yang memberikan informasi bahwa proses pendaftaran tanah yang baik dapat membantu mengurangi konflik kepemilikan atau sengketa dan mendukung kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mendukung pembangunan ekonomi sosial di suatu negara.

Dengan adanya kolaborasi antara kelompok KKN Untidar, Dosen Untidar, dan BPN Kabupaten Magelang, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah pertama kali dan hak asal usul atas tanah. Setelah itu, diharapkan adanya tindak lanjut dari Perangkat Desa dengan adanya dukungan Masyarakat Desa agar melengkapi berkas dan administrasi dan dapat diikutkan dalam program PTSL.

instagram: instagram.com/kkn_sweetkalegen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun