Mohon tunggu...
KKN Suliki23
KKN Suliki23 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Andalas

KKN PPM Unand Nagari Suliki 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Bahaya Narkoba di SDN 02 dan SMPN 01 Suliki oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand 2023

16 Agustus 2023   10:00 Diperbarui: 16 Agustus 2023   10:02 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand di SDN 02 Suliki/Dokumentasi Pribadi

Oleh: Ligia Sandra

Mahasiswa UNAND melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2023 yang tersebar di berbagai desa dan nagari. Salah satu kelompok KKN ditugaskan di Nagari Suliki yang merupakan salah satu Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Nagari suliki adalah salah satu Nagari tertua diantara tiga Nagari yaitu Nagari Suliki, Nagari Kurai dan Nagari Pandam Gadang yang tergabung dalam kelarasan Bungo Sitangkai, di mana penduduknya berasal dari Kamang Mudiak Kabupaten Agam. Berbagai program kerja dirancang dalam menjalankan KKN tahun ini. Salah satunya program Pembangunan Nagari/Desa yang diselenggarakan dengan kegiatan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bu Verinita, SE., M. Si. Pentingnya sosialisasi ini demi masa depan generasi penerus bangsa. Serta menambah pengetahuan dan wawasan anak-anak.

Penyuluhan mengenai bahaya penggunaan narkoba dilaksanakan di  SDN 02 Suliki dan SMPN 01 Suliki pada 2 Agustus dan 10 Agustus 2023. Kegiatan diikuti oleh anak-anak kelas 1, 6 SD, dan kelas 9 SMP Nagari Suliki. Dan dimeriahkan dengan hadiah kepada pada pemenang tanya-jawab yang disiapkan Mahasiswa KKN UNAND 2023.

Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand di SMPN 1 Suliki/Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand di SMPN 1 Suliki/Dokumentasi Pribadi

Bu Verinita memulai penyuluhan dengan menjelaskan definisi dari narkoba itu sendiri. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadarana, hilangnya rasa, mangurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan  sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.

Yang termasuk dari jenis narkoba, yaitu ganja, heroin, shabu, dan sebagainya. Penyalahgunaan obat-obat pun dapat mengubah perilaku kita, seperti prestasi di sekolah turun secara mendadak, suka begadang, bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga, serta perubahan dalam kelompok pertemanan.

Dampak-dampak yang dapat diterima oleh pengguna narkoba adalah depresi akibat ketergantungan obat penenang (Sedatis), stimulan yang dapat menghilangkan nafsu makan, serta halusinasi yang mengakibatkan kita tidak dapat membedakan mana yang nyata mana yag tidak. Dari penjelasan bahaya penggunaan narkoba tersebut, maka diberi saran untuk sejak dini “KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA!” (Say No to Drugs!). Setelah semua materi selesai dijelaskan, aktivitas dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab atau pemberian hadiah, dan ditutupi dengan dokumentasi bersama DPL, Mahasiswa KKN UNAND 2023, dan majelis guru, serta anak-anak sekolah.

Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand di SDN 02 Suliki/Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh DPL dan Mahasiswa KKN Unand di SDN 02 Suliki/Dokumentasi Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun