Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting, potensi ini juga yang menjadikan angka stunning di desa ini semakin meningkat. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Kekhawatiran ini menjadi latar belakang Mahasiswa KKN Kolaboratif 2024 mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini usia Remaja yang diadakan pada hari Selasa tepatnya 20 Agustus 2024 di sekolah Abbul Abbas curah suko dan diikuti oleh siswa-siswi SMP Abbul Abbas serta dewan guru lainnya. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja khususnya siswa-siswi SMP Abbul Abbas untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari mahasiswa KKN kolaboratif yaitu rofiki selaku ketua koordinasi desa dan moderator yuni wardani dengan tema " MENIKAHLAH DIWAKTU YANG CEPAT BUKAN YANG CEPAT ". Kakak membuka acara dengan memberikan pengertian bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah umur atau 19 tahun sesuai UUD perkawinan yang berlaku. Beliau berkata bahwa hal ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Kakak juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan siswa dan siswi SMP Abbul Abbas lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidup.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI