Mohon tunggu...
kknsingkup2024
kknsingkup2024 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Akun kkn desa Singkup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi program pencatatan KIA Pelita Anak

11 Agustus 2024   19:42 Diperbarui: 11 Agustus 2024   19:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 10 Agustus 2024 mahasiswa KKN UM Kuningan di Desa Singkup mengadakan sosialisasi program pencatatan KIA pelita anak bersama Dukcapil Kabupaten Kuningan yaitu Ibu Santi Ratnasari, SE.M.Si. Dimana dalam sosialisasi tersebut membahas mengenai KIA Kartu Identitas Anak atau yang biasa disingkat KIA adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Adapun persyaratan KIA yaitu tercantum di Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran dan foto bagi anak diatas 5 tahun. Selain itu ada mekanisme layanan pelita anak:

* Kader Posyandu mendata Anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

* Bagi yang belum memiliki atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran

* Kader dapat memfasilitasi untuk pembuatan Dokumen nyaKader melakukan pemberkasan untuk anak-anak yang di fasilitasi. 

Berkas dapat diajukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil atau dengan Jemput Bola pada saat Posyandu berlangsung.

Dokumentasi kegiatan
Dokumentasi kegiatan

Dokumentasi kegiatan
Dokumentasi kegiatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun