Pada tanggal 10 Agustus 2024 mahasiswa KKN UM Kuningan di Desa Singkup mengadakan sosialisasi program pencatatan KIA pelita anak bersama Dukcapil Kabupaten Kuningan yaitu Ibu Santi Ratnasari, SE.M.Si. Dimana dalam sosialisasi tersebut membahas mengenai KIA Kartu Identitas Anak atau yang biasa disingkat KIA adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Adapun persyaratan KIA yaitu tercantum di Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran dan foto bagi anak diatas 5 tahun. Selain itu ada mekanisme layanan pelita anak:
* Kader Posyandu mendata Anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
* Bagi yang belum memiliki atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran
* Kader dapat memfasilitasi untuk pembuatan Dokumen nyaKader melakukan pemberkasan untuk anak-anak yang di fasilitasi.Â
Berkas dapat diajukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil atau dengan Jemput Bola pada saat Posyandu berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H