Mohon tunggu...
KKN Desa Sigayam
KKN Desa Sigayam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Saya suka membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tim II Undip Edukasi Pencegahan dan Pidana Penyebaran Berita Bohong

13 Agustus 2023   16:50 Diperbarui: 13 Agustus 2023   19:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Kabupaten Batang (2/08/2023).Pada era digital yang semakin berkembang, penyebaran berita hoax telah menjadi ancaman serius terhadap informasi yang akurat dan kredibel. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian, kebingungan, serta dampak negatif terhadap masyarakat dan individu. 

Dalam upaya untuk melawan penyebaran berita palsu, KKN TIM II Undip menyadari perlunya edukasi yang efektif kepada masyarakat. Dengan fokus pada anggota Ibu-Ibu PKK Desa Sigayam, acara edukasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik akan bahaya berita hoax dan merangsang partisipasi aktif dalam mengatasi fenomena ini, sambil juga memberikan pemahaman tentang hukuman bagi pelaku penyebaran berita palsu.

Pada pemaparan materi edukasi yang dilaksanakan, peserta diarahkan untuk memahami apa itu berita hoax, dan bagaimana dampaknya bisa merugikan masyarakat. Melalui contoh yang nyata diperiode sekarang dimana dekat dengan pemilu yang beresiko banyaknya penyebaran hoax yang merugikan banyak pihak, mereka diberitahu bagaimana berita palsu (hoax) dapat mempengaruhi opini publik, menciptakan kebingungan dan merugikan individu atau kelompok.

Mahasiswa KKN TIM II Undip menerangkan cara mencegah berita hoax dengan jelas, memberikan panduan untuk memverifikasi keaslian berita sebelum disebarkan atau dibagikan kepada orang lain, melakukan pengecekan sumber yang terpercaya, dan menilai secara kritis berita tersebut sehingga masyarakat mampu mengenali dan menghindari penyebaran berita hoax.

Implikasi Hukum bagi Pelaku Penyebaran Berita Hoax:

Pada akhir pemaparan , Mahasiswa KKN UNDIP menekankan pemahaman terkait dengan hukuman bagi penyebar berita hoax. Mulai dari pengaturan yang ada dalam KUHP dampai dengan pengaturan yang ada pada Undang Undang khususnya Undang Undang ITE. Hal ini juga terkait dengan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh individu yang sengaja menyebarkan berita palsu.

KKN TIM II Undip berharap bahwa dengan adanya edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menverifikasi informasi yang diterima. Diharapkan pengetahuan ini mengurangi penyebaran berita hoax dan menciptakan masyarakat yang lebih kritis dan bertanggungjawab dalam berbagi informasi. Dengan pemahaman yang lebih baik tantang berita hoax, diharapkan lingkungan yang lebih terpercaya dan informasi yang lebih akurat akan tercipta.

Penulis: Federicho Sitanggang

DPL: Dra. Puji Astuti, M. Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun