bully di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Salah satunya pada siswa-siswi dari awal tahun 2020-2022. KPAI mengemukakan bahwa persentase kasus bully di Indonesia meningkat sebesar 41,9 persen. Pada tahun 2020, terdapat 119 kasus pembullyan terhadap anak.
Seperti yang diketahui, kasusAngka ini sangat tinggi dibandingkan kasus pada tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus/tahun (https://hai.grid.id). Maka dari itu, Mahasiswa KKN posko 53 UIN Walisongo Semarang berinisiatif mengadakan sosialisasi tentang bahaya bully di SDN Bener 01 Tengaran, Kabupaten Semarang. Sosialisasi diadakan pada hari Rabu (26/10/2022) pukul 09.30 pagi. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas 5 dan 6 SDN Bener 01.
Untuk menarik perhatian siswa dalam kegiatan ini, sosialisasi dikemas dalam bentuk drama dengan tema “Stop Bullying”. Dalam drama tersebut mahasiswa berperan sebagai pembully dan korban bully. Selain itu, dalam drama ini menceritakan tentang beberapa bentuk pembullyan yang sering terjadi dikalangan siswa SD. Misalnya pembullyan atas nama orangtua, fisik korban, dan perekonomian orangtua.
Drama ini mengisahkan tentang sekelompok anak yang dibully karena penampilan yang cupu dan culun, keterbatasan ekonomi, dan sekelompok pembully yang merupakan teman satu kelas dengan korban yang dibully.
Pembully sering mengolok-olok nama orangtua korban, sehingga korban mengalami perubahan sikap. Pembully juga sering mengganggu korban pada saat pembelajaran berlangsung. Korban merasa sangat terganggu dan tidak mampu untuk melawan para pembully hingga kabar tersebut sampai kepada para guru. Hingga para orang tua pembully dipanggil ke sekolah. Di akhir drama, pembully menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada temannya yang di bully.
Baghas selaku narator dalam acara juga menyampaikan pesan moral “ Bahwa pembullyan merupakan suatu perbuatan yang dapat mengubah sikap, mental, dan perilaku korban.”
Salah satu siswi juga menyampaikan pesan moral yang diperoleh dari penampilan drama. “Perbuatan bully merupakan perbuatan yang tidak baik karena akibatnya akan didapatkan oleh korban bully, pelaku, dan orangtua korban. Perbuatan bully juga termasuk perbuatan yang tercela.” (Nabila, siswa kelas 6 SDN Bener 01).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H