Semarang -- Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan rangkaian program kerja yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan LP2M UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) pukul 19.00 WIB di Kelurahan Panjang. Sosialisasi ini dihadiri oleh 31 peserta antara lain Bea Cukai, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, LP2M, Kepala Tata Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Panjang, Ketua RW, Karang Taruna, dan mahasiswa KKN reguler 83 posko 7.
Sebelum mengadakan sosialisasi, mahasiswa KKN reguler 83 posko 7 telah mendapatkan pembekalan dan materi mengenai gempur rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai dan Biro Hukum Pemprov Jateng di Kecamatan Jambu. Gempur rokok ilegal menjadi upaya pihak Bea Cukai dalam menyongsong pendapatan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal didukung oleh Bea Cukai dan Biro Hukum Pemprov Jateng yang telah menyediakan MMT, poster, stand banner, leaflet, jaket gempur rokok ilegal untuk mahasiswa KKN reguler 83.
Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal diawali dengan sambutan dari kepala tata pemerintahan dan ketertiban, dilanjut sambutan dari Kepala pusat pengabdian kepada masyarakat LP2M, dan yang terakhir penyampaian materi oleh perwakilan mahasiswa KKN reguler 83 posko 7. Kepala pusat pengabdian kepada masyarakat Moh. Masrur menyampaiakan bahwa kegiatan KKN ini merupakan salah satu bagian dari program pelaksanaan pendidikan atau yang disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Moh. Masrur juga berpesan kepada mahasiswa KKN untuk saling menghormati dan menghargai kearifan lokal yang ada di Kelurahan Panjang.
"Selama melakukan kegiatan KKN tolong hormati, tolong hargai kearifan lokal, tolong konfirmasi dan koordinasi dengan bapak ibu perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama," pesan Masrus.
Materi yang disampaikan oleh Alyaunuha As Subhan selaku pemateri dalam sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pengenalan tentang cukai, barang-barang yang kena cukai, kegunaan cukai, jenis-jenis rokok, dan yang terakhir adalah ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal itu terletak pada pita cukai, yang pertama rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan yang terakhir rokok pita cukai berbeda.
Rokok ilegal yang tidak dikenai cukai dapat merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. "Cukai itu kan pajak, yang nanti dananya kembali kembali ke masyarakat, nah dampaknya itu kepada anggaran yang diterima oleh negara yang mana anggaran itu akan kembali lagi ke masyarakat," tutur Alyaunuha As Subhan.
Alyaunuha As Subhan berharap dengan diadakan sosialisasi gempur rokok ilegal ini masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, dan masyarakat dapat menyebarkan ciri-ciri rokok ilegal ke masyarakat lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H