Mohon tunggu...
KKN RDR Kelompok 96
KKN RDR Kelompok 96 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa / Pelajar

Mahasiswa KKN UIN WALISONGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadapi Perspektif Bid'ah, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Ngaji Online Kearifan Lokal

11 November 2021   14:46 Diperbarui: 11 November 2021   15:10 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Dari Rumah (RDR) UIN Walisongo Semarang Kelompok 96 menggelar ngaji online secara virtual dengan tema "Kearifan Lokal Dalam Ekspresi Beragama di Indonesia (Justifikasi dan Argumetasi Syar'inya)". Ngaji online tersebut diselenggarakan secara daring melalui Google Meeting, Sabtu (06/11/2021).

Ketua Panitia, Sania Roudlotul Jannah menyatakan penyelenggaraan ngaji online merupakan bentuk aksi nyata dari masyarakat jawa dalam menghadapi konteks bid'ah.

"ngaji online diselenggarakan dengan maksud untuk membahas tentang amaliah kita yang terkadang dianggap salah oleh orang lain" terang Sania.

M. Ihtirozun Ni'am, pemateri ngaji online sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum dan Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 96 memaparkan macam-macam bid'ah.

"Pada halaman 54 kitab Al-Ajwibah Al-Gholiyah fi 'Aqidati Al-Firqoh An-Najiyah bid'ah ada 2 macam yaitu, bid'ah khasanah dan bid'ah syayyiah. Bid'ah khasanah apa yang menurut imam-imam dianggap sesuai dengan al-kitab dan as-sunnah meskipun itu tidak disebutkan dalam al-qur'an dan as-sunnah. Bid'ah Sayyiah, yang menyelisihi al-qur'an dan as-sunnah, hal yang baru yang bertentangan dengan syariat maka adalah bid'ah yang tersesat" papar Ihtirozun Ni'am.

Dokpri
Dokpri

Hebohnya bid'ah ziarah kubur, kini Ihtirozun Ni'am menjawab hukum ziarah kubur.

"ziarah kubur pada awal Islam dilarang, karena ditakutkan akidahnya menyembah kubur tersebut atau yang ada di kubur. Jika ada perintah setelah larangan dalam istilah ilmu fiqh menunjukkan adanya kebolehan maka kesepakatan ulama hukum ziarah kubur adalah sunnah" jawabnya.

"hukum ziarah kubur bagi perempuan menurut ahli ilmu adalah makruh. Kecuali jika ziarah kuburnya ke Nabi, orang soleh, atau ulama'. Yang tujuannya untuk tabarruk karena takutnya perempuan mempunyai emosional yang tinggi" lanjutnya.

Ihtirozun Ni'am mengatakan paling mudah menperspektifkan sesuatu yaitu melihatnya dari perspekttif tasawuf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun