Mohon tunggu...
KKN MIT 16 Posko 96
KKN MIT 16 Posko 96 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok KKN MIT 16 Posko 96

Kelompok KKN MIT 16 Posko 96 UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Fiqh Nisa Bersama Jam'iyyah Tahtimul Quran Desa Sumberagung

22 Juli 2023   10:51 Diperbarui: 22 Juli 2023   10:55 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posko 96
Posko 96
Mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Terprogram (MIT) 16 Posko 96 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mengadakan "Kajian Fiqh Nisa" di Masjid Baitul Mukminin Dusun Bojong, Desa Sumberagung, Jumat 21 Juli 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitul Mukminin yang membahas tentang ibadahnya seorang wanita,  acara tersebut diadakan dengan maksud agar para wanita khususnya ibu-ibu di Desa Sumberagung dapat memahami tata cara beribadah yang baik dan benar bagi wanita.

Didalam kesempatan kali ini, Kajian Fiqih Nisa diisi oleh dua narasumber yaitu Ummi Farida azzahra dan Fitriyani Miladiyah yang juga selaku Mahasiswa KKN MIT 16 POSKO  96. Acara yang membahas ibadah wanita tersebut mendapatkan antusias yang sangat besar terlihat dari banyaknya ibu-ibu Desa Sumberagung yang mengikuti kegiataan tersebut yang berjumlah lebih dari 50 orang.

Bapak Kyai Imam Syafi'i selaku Ketua Takmir Masjid Baitul Mukminin juga memberikan sambutannya, beliau berpesan kepada jama'ah agar dapat memperhatikan secara seksama saat kajian berlangsung karena pentingnya kajian tersebut.

Ummi Farida Azzahra selaku pemateri menyampaikan tentang Bab Thaharah yang isinya tentang bagaimana niat dan wudhu atau bersuci yang benar bagi kaum Wanita. Sedangkan untuk pemateri kedua yakni Fitriyani Miladiyah menyampaikan tentang auratnya wanita ketika sholat. Mila (sapaan sehari-hari) mengutip sebuah qaidah fiqih yang artinya perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka hukumnya wajib.  

Hal tersebut perlu disampaikan dalam kajian karena agar nantinya ibadah-ibadah yang dilaksanakan dapat dihukumi sah dan dapat diterima oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Diakhir kajian ditutup dengan do'a yang dibacakan oleh Bapak Kyai Bukhori.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun