Narmada, NTB -- Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mataram berhasil melaksanakan program penyuluhan Bale Mediasi Desa di Desa Pakuan Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga seluruh lapisan masyarakat yang dilaksanakan selasa (30/07/2024)
Penyuluhan Bale Mediasi Desa ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme mediasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di lingkungan mereka, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk pembangunan desa.
Bale Mediasi Desa Pakuan baru saja dibentuk pada 3 Juli 2024 dengan adanya penyuluhan ini merupakan upaya penguatan pada aspek peraturan, kelembagaan, alur penanganan (SOP) dan menajemen kasus. Tim KKN PMD UNRAM 2024 Desa Pakuan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Pakuan menggandeng Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) untuk mengadakan penyuluhan guna memperkuat efektifitas, efisiensi, dan status hukum Bale Mediasi.
Ketua Tim KKN PMD UNRAM 2024 Desa Pakuan, Risky Satria Utama mengatakan jika penyuluhan ini merupakan pembekalan agar masyarakat tidak perlu menyelesaikan perkara di pengadilan yang terlalu formal dan prosedural.
Kepala Desa Pakuan, Mardan Haris menerangkan bahwa perlu penguatan Bale Mediasi yang baru berumur satu bulan, sehingga inisiasi mahasiswa KKN ini merupakan bagian dari langkah awal pembekalan Bale Mediasi.
"Kami dari Pemerintah Desa berinisiasi bersama teman-teman KKN untuk kita melakukan pembekalan terkait dengan lembaga yang kita bentuk beberapa waktu yang lalu yang mana kegiatan ini menjadi langkah awal kita setelah kita membentuk lembaga Bale Mediasi Desa. Kami ingin mendapat banyak asupan dan pembekalan terkait apa yang perlu kita lakukan di lembaga Bale Mediasi Desa ini," ucapnya.
Taufan, S.H., M.H. selaku narasumber I dari LPW NTB sekaligus sebagai akademisi hukum Unram menjelaskan pentingnya Bale Mediasi sebagai dasar menghidupkan nilai moralitas yang diakui masyarakat setempat. "Quid leges sine moribus atau apalah artinya hukum tanpa moralitas," ujarnya.
Taufan, S.H., M.H merupakan dosen yang berpengalaman dalam penyusunan peraturan bale mediasi di Kota Mataram dan KLU juga menambahkan penyelesaian hukum di pengadilan bukan merupakan cara komunitas adat menyelesaikan sengketa karena tiap komunitas pada dasarnya memiliki cara penyelesaian persoalan mereka.
Beliau juga menjelaskan perlu membedakan antara regelling (peraturan) dan beschikking (keputusan). Jadi, harus ada terlebih dahulu landasan peraturan Perdes atau peraturan perundang-undangan lain sebagai acuan agar kepala desa dan perangkatnya dapat membuat surat keputusan terkait kelembagaan Bale Mediasi.
Yunita, S.H. selaku narasumber II dari LPW NTB menambahkan terkait asas-asas yang harus diwujudkan dalam Bale Mediasi, yaitu asas musyawarah mufakat, kekeluargaan, sederhana, cepat dan biaya murah, kesetaraan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.